Keadilan distributif merupakan konsep yang menyangkut alokasi sumber daya, barang, dan kesempatan yang adil secara sosial bagi suatu masyarakat. Konsep keadilan distributif mempertimbangkan sejumlah faktor seperti kekayaan, pendapatan, dan status sosial guna mengalokasikan sumber daya secara adil. Berbeda dengan proses yang adil serta kesempatan yang sama secara formal, keadilan distributif berfokus pada hasil, atau yang disebut juga sebagai kesetaraan substantif. Konsep ini mendapat perhatian besar, serta menjadi salah satu topik besar dalam filsafat dan ilmu-ilmu sosial. Keadilan distributif telah dikembangkan oleh berbagai ahli teori secara beragam. Hal ini berkontribusi terhadap perdebatan seputar penataan lembaga sosial, politik, dan ekonomi untuk mendorong distribusi manfaat dan beban yang adil dalam masyarakat. Kebanyakan teori keadilan distributif kontemporer bertumpu pada prasyarat kelangkaan materi. Dari prasyarat tersebut, kebutuhan akan prinsip-prinsip yang mampu menyelesaikan berbagai kepentingan dan klaim yang saling bertentangan mengenai distrivu kemudian mengalami kemunculan [1]
Referensi
- ^ Olsaretti, Serena (2018). Olsaretti, Serena, ed. The Oxford Handbook of Distributive Justice. Oxford University Press. hlm. 1–3. doi:10.1093/oxfordhb/9780199645121.001.0001. ISBN 978-0-19-964512-1.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.