Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu adalah wilayah geografis tertentu di Indonesia yang mempunyai potensi untuk cepat tumbuh; sektor unggulan yang dapat menggerakan pertumbuhan, ekonomi di wilayah sekitarnya, serta memiliki potensi pengembalian investasi yang besar.[1][2]
Daerah yang ditetapkan sebagai KAPET
- KAPET Banda Aceh
- KAPET Khatulistiwa
- KAPET Batulicin
- KAPET Sasamba (Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa dan Balikpapan)
- KAPET DAS Kakab (Daerah Aliran Sungai Kahayan, Kapuas dan Barito)
- KAPET Manado-Bitung
- KAPET Batui
- KAPET Bukari
- KAPET Parepare
- KAPET Bima
Pembebasan pajak di KAPET
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996[1] Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan aas:
- Barang impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET untuk diolah lebih lanjut;
- Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut;
- Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
- Penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan
Lihat pula
Referensi
- ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Desember 1996. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 150 Tahun 2000 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 19 Oktober 2000. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.