Jatiseeng, Ciledug, Cirebon
Jatiseeng | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Barat | ||||
| Kabupaten | Cirebon | ||||
| Kecamatan | Ciledug | ||||
| Kode pos | 45188 | ||||
| Kode Kemendagri | 32.09.02.2011 | ||||
| Luas | - | ||||
| Jumlah penduduk | - | ||||
| Kepadatan | - | ||||
| |||||
Jatiseeng adalah desa di kecamatan Ciledug, Cirebon, Jawa Barat, Indonesia, dan juga pusat perkotaan di wilayah Cirebon Timur.
Untuk mengatasi kepadatan penduduk, pada tanggal 31 April 1981 Desa Jatiseeng yang termasuk wilayah Kecamatan Ciledug dimekarkan menjadi dua desa yaitu:
- Desa Jatiseeng
- Desa Jatiseeng Kidul
dua tahun kemudian desa Jatiseeng dimekarkan kembali menjadi:
- Desa Jatiseeng
- Desa Damarguna
Fasilitas keagamaan
Di Desa Jatiseeng terdapat satu buah masjid, yaitu Masjid Nurul Huda Jatiseeng. Selain itu terdapat juga bangunan gereja Katolik, yakni Gereja Santa Theresia, Ciledug.
Pranala luar
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Jatiseeng, Ciledug.
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



