Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
| Inspektorat Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga[1] |
| Susunan organisasi | |
| Inspektur | Ibnu Hasan |
| Kantor pusat | |
| Jalan Gerbang Pemuda No. 3 Jakarta Pusat 10270 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Inspektorat merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Tugas dan Fungsi
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri:
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


