Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga
| Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2024 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga | Raden Isnanta |
| Kantor pusat | |
| Jalan Gerbang Pemuda No. 3 Jakarta Pusat 10270 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga, dipimpin oleh Deputi.
Tugas dan Fungsi
Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
Ruang lingkup pengembangan industri olahraga, meliputi:
- pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga; dan
- pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan di bidang pengembangan industri olahraga;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan industri olahraga;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan industri olahraga;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan industri olahraga;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Referensi
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


