Incriminalibus probantiones bedent esse luce clariores

Incriminalibus probantiones bedent esse luce clariores ini merupakan salah satu asas hukum hanya diterapkan dalam hukum pembuktian pidana, yang berarti bahwa dalam kasus-kasus pidana, bukti-bukti harus lebih jelas daripada cahaya. Eddy dan Zainal menjelaskan bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tidak cukup hanya berdasarkan dugaan semata; bukti yang ada harus jelas, terang, dan akurat untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikit pun. Probationes debent esse avidentes, (yaitu) perspicuae et faciles intelligi (bukti harus jelas dan mudah dipahami). Hal ini penting karena dalam hukum pidana, yang dicari adalah kebenaran material. Terdapat perbedaan prinsip antara pembuktian dalam perkara perdata dan perkara pidana.[1]

Dalam perkara perdata, pihak-pihak yang terlibat dalam hubungan hukum keperdataan berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan bukti, dengan tujuan agar jika terjadi sengketa di kemudian hari, mereka dapat mengajukan bukti-bukti untuk memperkuat argumen mereka di pengadilan. Sebaliknya, dalam perkara pidana, pelaku biasanya berusaha sekuat mungkin untuk menghilangkan bukti atau menghapus jejak dari kejahatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana, keputusan harus didasarkan pada dakwaan, bukti, dan keyakinan, sesuai dengan postulat judex debet judicare secundum allegata et probate. Artinya, seorang hakim harus memberikan keputusan berdasarkan tuduhan dan bukti yang ada.[1]

Daftar Pustaka

  1. ^ a b O.S Hiariej, Eddy; Arifin Mochtar, Zainal (2021). Dasar-dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing. ISBN 978-602-6202-47-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement