Asas hukum

Asas hukum adalah sesuatu yang sangat mendasar dari dasar hukum itu sendiri. Oleh karena itu, asas hukum tidak termasuk dalam kategori hukum positif, melainkan merupakan prinsip yang melekat dan menjadi dasar di balik keberadaan hukum positif.[1] Terdapat berbagai istilah yang digunakan untuk merujuk pada asas hukum. Beberapa di antaranya meliputi istilah adagium, old maxim, dan postulat.[2] Meskipun tidak selalu tercantum secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, asas hukum diakui dan digunakan oleh ilmu hukum untuk memberikan kerangka berpikir yang konsisten, adil, dan logis.[2] Asas hukum juga berperan penting dalam mengisi kekosongan hukum dan menuntun interpretasi dalam praktik peradilan.[2]

Terminologi

Secara leksikal, istilah "asas hukum" merupakan gabungan dari kata asas dan hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, asas berarti hukum dasar,[3] sedangkan secara terminologis, asas dapat dimaknai sebagai dasar atau fundamen, serta sebagai suatu kebenaran yang menjadi pokok pijakan dalam berpikir atau berpendapat.

Kata asas sendiri merupakan terjemahan dari bahasa Belanda beginsel dan bahasa Inggris principle, sehingga secara harfiah asas hukum dapat diartikan sebagai "dasarnya dasar hukum".[1] Dengan kata lain, asas hukum adalah sesuatu yang sangat mendasar dari hukum itu sendiri, yang menjadi arah dan tolok ukur dalam penerapan hukum positif.

Terkait istilah lain yang digunakan dalam merujuk asas hukum, kata adagium dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan sebagai pepatah atau peribahasa. Sementara itu, dalam kamus hukum, adagium merujuk pada pedoman ilmiah, semboyan, kata-kata mutiara, atau slogan. Istilah lain yang serupa adalah old maxim, yang diterjemahkan sebagai pepatah lama.[2]

Berbeda dengan adagium dan old maxim, istilah postulat berasal dari bahasa Latin postulatum, yang merupakan bentuk turunan dari postulare, yang secara harfiah berarti “meminta” atau “menuntut.” Kata turunan lainnya, postulatio, dapat diartikan sebagai suatu bentuk pengaduan. Oleh karena itu, postulat dalam konteks aslinya berarti proposisi yang dijadikan titik tolak dalam pencarian, bukan dalam bentuk definisi atau sekadar pengandaian sementara.[2]

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, postulat diartikan sebagai asumsi dasar yang dijadikan pangkal dalil dan dianggap benar tanpa memerlukan pembuktian. Dalam konteks hukum dan filsafat, postulat juga dapat dipahami sebagai suatu anggapan dasar atau prinsip yang mendasari suatu sistem pemikiran.[2]

Doktrin

Tentang batasan definisi mengenai asas hukum ada berbagai pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum, antara lain Ballefroid dalam pandangannya, asas hukum merupakan pengendapan dari hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat.[1] Dijelaskan lebih lanjut bahwa asas hukum adalah norma dasar yang berasal dari hukum positif, tetapi dalam ilmu hukum tidak dianggap sebagai hasil dari aturan-aturan yang lebih umum. Dengan demikian, asas hukum umum mencerminkan pengendapan dari hukum positif itu sendiri.[4] Lain hal dengan P. Scholten yang tidak memberikan definisi asas hukum tetapi menyatakan bahwa asas hukum merupakan kecenderungan-kecenderungan yang tecermin dari pandangan kesusilaan kita terhadap hukum dan mewujudkan sifat-sifat umum dengan keterbatasan sebagai karakteristik yang umum tersebut, tetapi keberadaannya merupakan suatu keharusan.[4]

Berbeda dengan Van Der Velden yang mengemukakan bahwa asas hukum merupakan tipe putusan tertentu yang dapat dipergunakan sebagai tuntunan berperilaku, Van Der Velden menekankan kembali bahwa asas hukum berlandaskan pada nilai atau lebih yang menetapkan situasi bernilai dan yang perlu diwujudkan.[5] Di sisi lain, Satjipto Rahardjo memberikan pengertian asas hukum sebagai elemen yang esensial dan fundamental dari peraturan hukum. Asas hukum diibaratkan jantungnya peraturan hukum karena menjadi dasar terluas bagi kemunculan peraturan hukum atau merupakan ratio legisnya peraturan hukum dan ditegaskan kembali bahwa pada akhirnya seluruh peraturan hukum harus dapat dikembalikan kepada asas-asas tersebut.[4]

Kendatipun Eikema Hommes menyatakan bahwa asas hukum bukanlah norma-norma hukum konkrit, melainkan sebagai dasar-dasar pemikiran umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku, Eikema menekankan bahwa asas hukum merupakan dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.[4] Sejalan dengan itu, Mertokusumo menegaskan secara terperinci bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkret tetapi merupakan pikiran dasar yang bersifat umum atau merupakan latar belakang dari peraturan konkret yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terwujud dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim sebagai hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret tersebut.[5]

Dalam konteks ini, Eddy dan Zainal merangkum pandangan para ahli seperti Ballefroid, P. Scholten, Velden, Mertokusumo, dan Hommes dengan beberapa poin penting: (i) asas hukum merupakan norma dasar yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, (ii) asas hukum berfungsi sebagai tolok ukur dan pedoman dalam perilaku, (iii) asas hukum diwujudkan dalam bentuk peraturan hukum konkret dan keputusan pengadilan, dan (iv) asas hukum tidak sama dengan peraturan hukum konkret. Mengenai pernyataan bahwa asas hukum bukanlah peraturan hukum konkret, Eddy dan Zainal menekankan bahwa banyak asas hukum yang tecermin dalam peraturan hukum konkret, terutama dalam konteks hukum pidana, di mana sebagian besar asas hukum berfungsi sebagai peraturan hukum konkret. Hal ini mencerminkan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana, yang merupakan salah satu prinsip fundamental.[6]

Daliyo juga menyatakan bahwa asas hukum merujuk pada dasar-dasar umum yang terdapat dalam peraturan hukum, di mana dasar-dasar tersebut mengandung nilai-nilai etis.[4]

Karakteristik

Menurut Eddy dan Zainal asas hukum memiliki sejumlah karakteristik. Pertama, asas hukum didasarkan pada realitas sosial serta nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman dalam kehidupan bersama.[7] Kedua, asas hukum terbagi menjadi dua bentuk: ada yang tercantum secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan dan ada pula yang tidak.[7] Contoh asas hukum yang termuat dalam peraturan konkret antara lain asas pacta sunt servanda sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta asas ne bis in idem yang tercantum dalam Pasal 76 KUHP. Sementara itu, terdapat pula asas hukum yang tidak secara eksplisit tertulis dalam peraturan, seperti asas nemo ius ignorare censetur, in dubio pro reo, cogitationis poenam nemo patitur, dan justitia est ius suum cuique tribuere serta asas Incriminalibus probantiones bedent esse luce clariores. Ketiga, asas hukum dapat bersifat umum maupun khusus. Asas yang bersifat umum berlaku lintas bidang hukum, sedangkan asas yang bersifat khusus hanya berlaku dalam bidang hukum tertentu.[7]

Rujukan

  1. ^ a b c O.S Hiariej, Eddy; Arifin Mochtar, Zainal (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing. hlm. 99. ISBN 978-602-6202-47-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. ^ a b c d e f O.S Hiariej, Eddy; Arifin Mochtar, Zainal (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Asas, Teori, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing. hlm. 105. ISBN 978-602-6202-47-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. ^ "Terjadi Kesalahan - KBBI VI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2025-05-12.
  4. ^ a b c d e Daliyo, J.B (2014). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenhallindo. hlm. 88. ISBN 9796831198. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. ^ a b O.S Hiariej, Eddy; Arifin Mochtar, Zainal (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing. hlm. 100. ISBN 978-602-6202-47-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. ^ O.S Hiariej, Eddy; Arifin Mochtar, Zainal (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing. hlm. 100–101. ISBN 978-602-6202-47-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  7. ^ a b c O.S Hiariej, Eddy; Arifin Mochtar, Zainal (2021). Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Jakarta: Red & White Publishing. hlm. 101–102. ISBN 978-602-6202-47-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement