Hukum di Gibraltar

Hukum Gibraltar adalah gabungan hukum umum dan statuta yang sangat dipengaruhi hukum Inggris.

Undang-Undang (Penerapan) Hukum Inggris tahun 1962 menyatakan bahwa hukum umum Inggris akan diterapkan di Gibraltar kecuali dibatalkan oleh hukum Gibraltar. Namun karena Gibraltar merupakan teritori seberang laut Britania berpemerintahan sendiri, Gibraltar masih mempertahankan status pajaknya sendiri dan parlemen dapat memberlakukan hukum terbebas dari pengaruh Britania Raya.

Lihat pula

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement