Hak atas realitas


Hak atas realitas (bahasa Inggris: right to reality) adalah sebuah konsep hak yang diusulkan sebagai respons terhadap risiko-risiko baru yang ditimbulkan oleh penyebaran dan evolusi kecerdasan buatan (AI).[1] Hak ini secara umum dapat didefinisikan sebagai hak individu untuk mendapatkan konten yang tidak diubah atau konten "organik", yang dibedakan dari konten yang telah dibuat, diubah, atau diinformasikan oleh teknologi AI.[1] Konsep ini diajukan untuk mengatasi kekhawatiran akan penyebaran disinformasi dan misinformasi yang dapat merusak ekosistem informasi daring dan "pasar gagasan".[1] Para pendukungnya sering menganalogikan kemunculan hak ini dengan evolusi historis dari hak privasi sebagai respons terhadap fotografi dan hak untuk memperbaiki (right to repair) sebagai respons terhadap monopoli perbaikan manufaktur.[1][2]

Definisi yang diusulkan

Konsepsi yang diusulkan mengenai hak ini mencakup kewajiban bagi platform media sosial dan penyedia konten lainnya untuk mengategorikan konten. Terdapat proposal untuk membagi konten menjadi empat kelas: Kelas 1 (konten "organik") yang memiliki risiko nihil atau dapat diabaikan dalam hal pembuatan, pengubahan, atau informasi oleh AI; Kelas 2 (konten "tercemar" atau "tainted") yang mungkin diinformasikan oleh riset AI tetapi tidak dibuat atau diubah olehnya; serta Kelas 3 (risiko sedang) dan Kelas 4 (risiko tinggi) yang keduanya dianggap sebagai konten "buatan" atau "artificial".[1]

Pelabelan kelas ini diusulkan agar berfungsi seperti model pelabelan Nutri-Score, ditampilkan secara standar dan mudah dipahami. Dalam skenario ideal, platform akan memungkinkan pengguna membatasi konsumsi konten mereka ke kelas-kelas tertentu, sehingga publik dapat mendorong pembuatan konten dari kelas yang mereka pilih.[1] Selain model pelabelan, konsep ini juga dipandang sebagai upaya proaktif dan berbasis masyarakat (grassroots) yang melibatkan majelis warga (citizens' assemblies) untuk menentukan sumber informasi tepercaya. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan sipil dan literasi media.[2]

Alasan-alasan yang mungkin untuk hak atas realitas

Alasan utama diajukannya hak ini adalah untuk melindungi "pasar gagasan" (marketplace of ideas) agar kebenaran pada akhirnya dapat menang. Platform media sosial dan ekosistem informasi umum dinilai terancam oleh disinformasi dan misinformasi yang didorong oleh AI. Menurut Europol Information Lab, diperkirakan 90 persen konten daring mungkin dihasilkan oleh AI pada tahun 2026. Hak atas realitas dipandang sebagai alat bantu untuk membedakan antara konten organik, tercemar, dan buatan.[1]

Secara kebijakan, hak ini didasarkan pada fakta bahwa pengguna seringkali tidak dapat membedakan konten buatan AI dari konten organik. Studi menunjukkan bahwa upaya untuk membantu deteksi justru dapat menjadi bumerang dan meningkatkan skeptisisme serta ketidakpercayaan. Sebuah jajak pendapat oleh Associated Press menemukan bahwa sekitar 60 persen orang dewasa setuju bahwa AI akan mempercepat penyebaran informasi palsu [1].

Alasan politik juga dikemukakan, terutama terkait integritas pemilu. Akses terhadap informasi yang dapat diverifikasi sangat penting untuk memastikan pemilih tidak tertipu oleh kandidat "deepfake", seperti contoh "AI Yoon" dalam pemilihan presiden Korea Selatan tahun 2022, di mana avatar buatan digunakan untuk berinteraksi dengan pemilih. Hak ini juga dipandang sebagai cara untuk membangun kembali kepercayaan terhadap institusi, yang menurut jajak pendapat Gallup tahun 2023 berada di titik terendah dalam sejarah di AS.[1][2]

Penerapan

Penerapan hak atas realitas diusulkan sebagai sebuah persyaratan pengungkapan (disclosure requirement), bukan sebagai alat sensor atau penghapusan konten.[1]

Frazier menganjurkan adanya sistem klasifikasi konten internet yang mirip seperti label nutrisi yang berfungsi untuk memberi tahu pengguna sejauh mana AI telah digunakan atau tidak dalam pembuatan konten tersebut. Sistem ini juga memungkinkan pengguna untuk menyaring konten sesuai dengan preferensi mereka sendiri.[1] Ia juga menulis bahwa penerapan hak atas realitas tidak akan menuntut penghapusan konten apa pun, termasuk diskriminasi berdasarkan sudut pandang yang diklaim oleh konten tersebut.[1] Selain itu, Frazier mengutip prediksi Lawrence Lessig mengenai munculnya alat pendeteksi AI, yang diprediksi akan menjadi lazim di pasar media.[1]

Edwards juga mendukung pelabelan konten yang dihasilkan AI dengan metode seperti penanda air digital (watermark), sebagaimana diusulkan oleh C2PA (Coalition for Content Provenance and Authenticity) dan Undang-Undang AI Uni Eropa (European Union's AI Act).[3] Meskipun demikian, baik Edwards maupun Frazier mengakui bahwa pelabelan saja mungkin tidak cukup.[1][3]

Hak atas realitas muncul sebagai respon yang lebih mendalam terhadap isu-isu terkait AI, karena pelabelan semata dianggap tidak memadai untuk mengatasi masalah yang lebih besar, seperti menurunnya kepercayaan terhadap lembaga dan proses politik.[4]

Berbicara kepada Digital Frontier, Frazier menyatakan bahwa "sekadar menamai sebuah hak dapat memiliki dampak besar kepada kemampuan masyarakat untuk memperjuangkan pemenuhan hak tersebut" dan membandingkan advokasi untuk hal ini dengan Majelis Warga (Citizens' Assemblies).[2] Realisasi hak ini menjadi produk hukum yang nyata mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun, menyerupai hak atas privasi yang masih diperdebatkan lebih dari seratus tahun setelah penerbitan esai "The Right to Privacy" atau hak untuk memperbaiki (Right to Repair) yang baru diundangkan di Uni Eropa dan Amerika Serikat pada tahun 2020-an.[2]

Di Indonesia, perlindungan terhadap manipulasi realitas digital, khususnya deepfake saat ini mengandalkan ketentuan yang sudah ada mengenai hak privasi yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.[5]

Namun, ketiadaan regulasi yang secara spesifik mengatur kejahatan deepfake menimbulkan tantangan besar. Beberapa kajian akademik menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia saat ini masih memiliki kekosongan hukum (legal vacuum) terkait deepfake. Ketentuan dalam KUHP dan UU ITE yang ada masih bersifat terlalu umum dan tidak mengakomodasi kompleksitas deepfake. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi hukum yang lebih spesifik atau amandemen terhadap regulasi yang ada guna mengklasifikasikan kejahatan deepfake sebagai tindak pidana tersendiri, yang sejalan dengan semangat untuk melindungi hak individu atas realitas yang otentik.[6]

Batasan

Hak atas realitas, sebagaimana yang telah diusulkan, memiliki batasan dalam penerapannya. Hak ini tidak dirancang untuk menuntut penghapusan konten apa pun dari platform. Selain itu, hak ini juga tidak akan melembagakan diskriminasi berdasarkan sudut pandang yang diungkapkan dalam konten tersebut. Hak ini lebih dikategorikan sebagai persyaratan pengungkapan (disclosure requirement), bukan sebagai alat sensor. Para pendukungnya juga mencatat bahwa dalam penerapan informalnya kelak, batasan dan pengecualian potensial atas hak ini akan dapat diidentifikasi.[1]

Kritik

Kritik dan kekhawatiran telah diutarakan mengenai konsep hak atas realitas. Salah satu kritik utamanya adalah mengenai kelayakan (feasibility) teknis dari penerapan hak ini. Terdapat pengakuan dari para pendukungnya bahwa cara terbaik untuk mewujudkan hak ini secara teknis masih belum jelas.[1] Seorang akademisi terkemuka dari Universitas Edinburgh, Profesor Lilian Edwards, menganjurkan bahwa hak ini baru diperlukan pada masa depan untuk memandu jalan manusia dalam melewati dunia daring yang kompleks, di mana garis antara kebenaran dan kepalsuan semakin kabur.[3]

Kekhawatiran lainnya adalah bahwa regulasi semacam itu dapat menghambat inovasi. Senator Negara Bagian California, Scott Wiener, misalnya, mengakui adanya risiko misinformasi dari AI namun menyatakan keengganan untuk menerapkan reformasi spesifik karena kekhawatiran "mencekik inovasi". Pendukung hak ini berargumen bahwa fokus pembuat kebijakan harusnya adalah mitigasi risiko AI, bukan hanya memajukan teknologi yang pemahamannya masih kurang.[1]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Frazier, Kevin (2023-12-21). "The Right to Reality". Lawfare (dalam bahasa Inggris).
  2. ^ a b c d e "Digital Frontier". digitalfrontier.com. Diakses tanggal 2025-11-14.
  3. ^ a b c "How can we identify what is real and what is fake online?". The Scotsman (dalam bahasa Inggris). 2024-09-04. Diakses tanggal 2025-11-16.
  4. ^ soniamontejano (2024-03-27). "America's Democracy Needs the Real Deal". Fordham Law Voting Rights and Democracy Project (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-12-13.
  5. ^ Kusnadi, Sekaring Ayumeida; Putri, Dina Wanda Setiawan (2025-08-11). "PERLINDUNGAN HAK PRIVASI DALAM PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DI INDONESIA". Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional. 14 (2). doi:10.33331/rechtsvinding.v14i2.2135. ISSN 2580-2364.
  6. ^ Prayoga, Hendra; Tuasikal, Hadi (2025-05-01). "Penyebaran Konten Deepfake Sebagai Tindak Pidana: Analisis Kritis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Publik Di Indonesia". Abdurrauf Law and Sharia (dalam bahasa Inggris). 2 (1): 22–38. doi:10.70742/arlash.v2i1.194. ISSN 3063-8429.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement