Gemekan, Sooko, Mojokerto

Gemekan (dibaca "gê·mê'·an"; IPA: ɡə·məʔ·an) adalah desa di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dan satu-satunya Desa di Indonesia yang memiliki nama GEMEKAN.
Sejarah Singkat Desa Gemekan adalah desa di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Desa Gemekan merupakan salah satu dari 15 desa di wilayah Kecamatan Sooko, yang terletak 500 M ke arah barat daya dari Kantor Kecamatan Sooko, Desa Gemekan merupakan wilayah yang berbatasan dengan Kecamatan Trowulan, serta mempunyai luas wilayah seluas 424 hektar.[1]
Berdasarkan data primer catatan Sejarah, baik dari Sumber Prasasti, Kitab, Babad maupun Catatan Era Kolonial, Sejarah Perdaban Desa Gemekan Cukup panjang, Sebagaimana tertulis pada PRASASTI PRA MAJAPAHIT (Prasasti Masahar)dengan Angka Tahun 852 Saka atau 930 Masehi yang ditemukan di Situs Masahar – Tepatnya di Dusun Kedawung - Desa Gemekan. Beberapa Fakta Sejarah Desa Gemekan Tertulis dalam Prasasti tersebut diantaranya yakni :
Gemekan | |||||
|---|---|---|---|---|---|
Kantor Desa Gemekan | |||||
Peta lokasi Desa Gemekan | |||||
| Negara | |||||
| Provinsi | Jawa Timur | ||||
| Kabupaten | Mojokerto | ||||
| Kecamatan | Sooko | ||||
| Kode pos | 61361 | ||||
| Kode Kemendagri | 35.16.13.2001 | ||||
| Luas | ... km² | ||||
| Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
| Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
| Situs web | https://gemekan-mjkkab.desa.id | ||||
| |||||
- Desa Gemekan memiliki nama kuno, Yaitu MASAHAR sebagaimana tersebut dalam Prasasti yang ditemukan di situs Gemekan.
- Nama MASAHAR sudah ada sejak tahun 930 Masehi, itu artinya perdaban yang ada di di Wilayah Desa Gemekan Sudah ada Lebih dari 1000 Tahun Lalu.
- Desa Masahar dibangun situs/bangunan Suci (candi) oleh mpu sindok yang disebut sebagai Pangurumbigyan (prāsāda kabhaktyan i pangurumbigyannira i masahar) oleh Sepasang suami Istri Bergelar RAKAI atau Gelar Bangsawan Bernama RAKAI HANYANGAN dan RAKAI PARAHYANGAN
- Wilayah Desa Gemekan Sudah menjadi sangat istimewa di Era Sri Maharaja Rakai Hino Mpu Sindok, dibuktikan dengan adanya prasasti pembebasan pajak untuk tanah perdikan atau wilayah yang berjasa untuk kerjaan kala itu terutama di bidang pertanian pada tahun 852 Saka atau lebih tepatnya pada Pasaran Sabtu Legi tanggal 7 bulan Oktober Tahun 930 Masehi.
- Śrī Mahārāja Rake Hino Dyaḥ Siṇḍok Śrī Īśānawikrama Dharmottuṅgadewawijaya secara langsung hadir di Desa Masahar/Gemekan untuk mengadakan Ritual dan Pesta Peresmian Prasasti (Manusuk Sima).
- Nama GA MA KA juga ditemukan dalam Prasasti Masahar yang menjadi dugaan adanya penggabungan Wilayah MASAHAR dengan GAMAKA pasca pergeseran dinasti kerjaan masa klasik.[1]
Selain daripada itu, nama Desa Masahar Masih Eksis diera Majapahit dibuktikan pada nama Gelar Seorang Mantri atau Seorang yang Ahli dalam hal Pertanian dari Masahar yakni Ki Buyut Masahar.
| H. SHODIQIN
Kepala Desa |
Hendra Agung
Sekretaris Desa |
Halimatuz Zahroh
Kaur Umum |
Rischa Indana Z
Kaur Keuangan |
Eni Badriyah
Kasi Pemerintahan |
| M. Ibnu Nouval
Kasi Pelayanan |
Beni Abd Fatah
Kasi Kesejahteraan |
Fandi Ibrahim
Kepala Dusun Gemekan |
Abdul Ghofur
Kepala Dusun Kedawung |
Anang Basyarudin
Kepala Dusun Kedung Bendo |
Referensi
- ^ a b Citraleka13, Hendra. https://gemekan-mjkkab.desa.id/data-wilayah. ; ; Pemeliharaan CS1: Nama numerik: authors list (link)
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



