Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
| Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Mira Tayyiba |
| Situs web | |
| aptika | |
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1][2] Direktorat Jenderal ini mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital. Sebelumnya tugas dan fungsi unit kerja ini merupakan bagian Direktorat Jenderal Aplikasi Infromatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Struktur organisasi
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital;
- Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital;
- Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital; dan
- Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah.
Referensi
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


