Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
| Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | Fifi Aleyda Yahya |
| Situs web | |
| djikp | |
Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.[1] Nomenklatur ini sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
Per tahun 2022, direktorat jenderal ini diketahui mengelola sejumlah portal web seperti Indonesia Baik[2] dan InfoPublik,[3] serta saluran televisi GPR TV.[4]
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Tentang Kami". Indonesiabaik.id. Diakses tanggal 7 Oktober 2022.
- ^ "Tentang Kami". InfoPublik. Diakses tanggal 7 Oktober 2022.
- ^ "Kominfo Newsroom - GPRTV". YouTube. Diakses tanggal 6 Januari 2023.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


