Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan

Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi,
dan Kerja Sama Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama KebudayaanEndah Tjahjani[3]
Sekretaris Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama KebudayaanUndri
Direktur
Direktur Diplomasi KebudayaanRaden Usman Effendi
Direktur Promosi KebudayaanWawan Yogaswara
Direktur Kerja Sama KebudayaanMardisontori
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kemenbud.go.id

Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Endah Tjahjani sejak 16 Desember 2024.[3]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]

  • perumusan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang diplomasi, promosi, dan kerja sama kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan;
  2. Direktorat Diplomasi Kebudayaan;
  3. Direktorat Promosi Kebudayaan; dan
  4. Direktorat Kerja Sama Kebudayaan.

Referensi

  1. ^ a b Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 190 Tahun 2024 Tentang Kementerian Kebudayaan
  2. ^ a b Peraturan Menteri Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kebudayaan
  3. ^ a b "Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya". sindonews.com. 17 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.
  4. ^ "Kemendikbudristek Dipecah 3 Kementerian, lalu di Mana Kantornya?". kumparan.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement