Balai Media Kebudayaan

Balai Media Kebudayaan
BMK
Informasi lembaga
DibentukJuni 15, 2022; 3 tahun lalu (2022-06-15)
Wilayah hukumIndonesia
Kantor pusatGedung Kementerian Kebudayaan (Gedung E) Lantai 17 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, 10270
Pejabat eksekutif
  • Abu Chanifah, Kepala Balai Media Kebudayaan
Departemen indukKementerian Kebudayaan Republik Indonesia
Dasar hukum
Situs webhttps://balaimedia.kemenbud.go.id/
 

Balai Media Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BMK, adalah unit pelaksana teknis dari Kementerian Kebudayaan yang bertugas melaksanakan pengelolaan media kebudayaan.[1] BMK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Media Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. pelaksanaan produksi media kebudayaan;
  2. pelaksanaan pemanfaatan media kebudayaan;
  3. pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan media kebudayaan;
  4. pelaksanaan publikasi dan promosi konten media kebudayaan;
  5. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi.

Latar belakang

BMK dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2022 sebagai respons terhadap tantangan dalam pengelolaan konten budaya di Indonesia. Dirjen Kebudayaan saat itu, Hilmar Farid, menjelaskan bahwa BMK didirikan untuk mengatasi masalah kurangnya kurasi konten budaya dan lambatnya penanganan berita bohong. Hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan[2] juga dinilai dapat mengancam kelangsungan ekspresi budaya, menurut Direktur Perfilman, Musik, dan Media Ahmad Mahendra.[3]

Indonesiana TV

Sebagai salah satu langkah strategis, BMK meluncurkan Indonesiana TV, sebuah platform konten budaya yang bertujuan untuk memperkenalkan nilai-nilai budaya Indonesia ke pasar internasional. Indonesiana TV dipromosikan melalui partisipasi di acara bergengsi seperti Busan International Film Festival (BIFF) dan Asian Contents & Film Market (ACFM).

Indonesiana TV menampilkan konten nonkomersial seperti dokumenter, drama, dan seni pertunjukan yang berfokus pada pelestarian budaya. Semua konten ini diproduksi dengan spesifikasi broadcast agar dapat disiarkan secara global. Indonesiana TV diharapkan menjadi alat diplomasi budaya yang memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada dunia. Tayangan ini dapat diakses melalui situs www.indonesiana.tv serta saluran televisi IndiHome TV pada kanal 200 (HD) dan 916 (SD).[4]

Pranala luar

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2022" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 14 November 2024.
  2. ^ Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2017 Pemajuan Kebudayaan
  3. ^ Kemendikbudristek Bentuk Balai Media Kebudayaan
  4. ^ BMK Kemendikbudristek Dorong Konten Indonesiana TV Tembus Pasar Dunia

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement