Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun
| Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (dahulu Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
Pranala luar
- (Indonesia) [hhttp://www.menlhk.go.id/ Situs web resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia]
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


