Cagar Alam Wolo Tado
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2025) |
Cagar Alam Wolo Tadho adalah kawasan konservasi yang terletak di Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini memiliki luas sekitar 4.016,8 hektare dan ditetapkan sebagai cagar alam melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 429/Kpts-II/92 tanggal 5 Mei 1992.[1] Kawasan ini dikenal sebagai representasi ekosistem hutan dataran sedang serta hutan mangrove, dengan kekayaan flora dan fauna yang khas wilayah Nusa Tenggara.
Sejarah penetapan
Penunjukan awal kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai kawasan hutan dilakukan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 89/Kpts-II/1983 tanggal 2 Desember 1983, dengan total luas sekitar 1.667.962 hektare. Kemudian, pada 5 Mei 1992, melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 429/Kpts-II/92, kawasan hutan Wolo Tadho dalam kelompok hutan Ngada Wolo Merah Riung resmi ditetapkan sebagai cagar alam.[2]
Secara geografis, kawasan ini berbatasan dengan Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau di sebelah utara, Desa Wangka di sebelah selatan, Cagar Alam Riung di sebelah barat, dan Kabupaten Nagekeo di sebelah timur. Penetapan kawasan ini didasarkan pada berbagai regulasi konservasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Kondisi ekosistem
Cagar Alam Wolo Tadho mencakup ekosistem hutan dataran sedang, hutan mangrove, serta kawasan dengan topografi beragam berupa hutan, savana, dan sungai. Mangrove di kawasan ini didominasi oleh jenis Rhizophora apiculata. Tutupan lahan terdiri atas hutan sekunder, hutan pantai, serta vegetasi savana yang berperan penting dalam menjaga fungsi ekologis kawasan.
Flora

Jenis flora yang ditemukan di kawasan ini cukup beragam, antara lain kayu hitam (Diospyros sp.), waru (Hibiscus tiliaceus), ketapang (Terminalia catappa), kepuh (Sterculia foetida), ampupu (Eucalyptus urophylla), asam (Tamarindus indica), johar (Cassia siamea), dan kayu manis (Cinnamomum burmannii).[2] Vegetasi tersebut tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi sumber daya penting bagi masyarakat sekitar.
Fauna
Kawasan ini merupakan habitat bagi sejumlah satwa khas Nusa Tenggara. Beberapa di antaranya adalah rusa timor (Rusa timorensis), landak, kera ekor panjang (Macaca fascicularis), biawak timor (Varanus timorensis), babi hutan (Sus scrofa vittatus), serta ayam hutan merah (Gallus gallus). Selain itu, terdapat pula berbagai jenis burung, seperti nuri (Lorius domicella), beo (Gracula religiosa), dan perkici dada kuning (Trichoglossus haematodus).[2]
Geologi
Secara geologi, kawasan ini tersusun atas batuan hasil gunung api tua, endapan permukaan, serta formasi karbonat berumur Miosen Tengah. Formasi geologi terdiri dari batu gamping, batu pasir tufaan, breksi, lava, konglomerat, dan tufa dengan ketebalan mencapai 1.200 meter. Bentuk morfologi kawasan terbagi dalam tiga satuan, yaitu dataran fluvial dengan topografi relatif datar, perbukitan bergelombang dengan lereng bervariasi, serta perbukitan terjal dengan lereng curam yang banyak tersusun atas batuan vulkanik dan sedimen laut.[2]
Aksesibilitas
Cagar Alam Wolo Tadho dapat dicapai melalui jalur udara dan laut. Dari Kupang menuju Bandara Soa di Ngada ditempuh sekitar 1 jam, dilanjutkan perjalanan darat sekitar 4 jam menuju lokasi. Alternatif lain adalah rute Kupang–Ende yang ditempuh 45 menit melalui udara, kemudian perjalanan darat Ende–Mbay–Riung sekitar 5 jam. Jalur laut tersedia melalui kapal feri Kupang–Ende yang beroperasi dua kali seminggu atau kapal PELNI dua kali sebulan dengan durasi perjalanan sekitar 18 jam, lalu dilanjutkan perjalanan darat ke Riung.[2]
Ancaman dan pengelolaan
Seperti kawasan konservasi lainnya, Cagar Alam Wolo Tadho menghadapi berbagai ancaman, antara lain kebakaran hutan, perambahan untuk pertanian, perburuan liar, penggembalaan tidak terkendali, dan pencurian kayu.[3] Faktor-faktor ini sebagian besar dipicu oleh kebutuhan ekonomi masyarakat serta terbatasnya pengawasan.
Penelitian mengenai peran pemangku kepentingan menunjukkan bahwa pihak pengelola dan pemerintah berperan sebagai aktor kunci dalam upaya konservasi, sementara masyarakat sekitar masih belum terlibat secara optimal. Upaya pengamanan hutan dilakukan melalui pendekatan preemtif dan preventif, termasuk patroli kawasan, sosialisasi kepada masyarakat, serta kerja sama dengan mitra polisi hutan.[4] Meskipun demikian, keterbatasan pembiayaan dan koordinasi lintas pihak menjadi tantangan utama dalam menjaga kelestarian kawasan ini.
Referensi
- ^ "Cagar Alam". plantamor.com. Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ a b c d e "Cagar Alam Wolo Tado - BBKSDA NTT". bbksdantt.ksdae.kehutanan.go.id. Diakses tanggal 2025-09-29.
- ^ Ndaomanu, Filimona Meliyani; Purnama, Maria M. E.; Pramatana, Fadlan; Rammang, Nixon (2024-01-03). "Identifikasi Peran Stakeholder Terhadap Masalah Perambahan dan Perburuan Liar dalam Kawasan Cagar Alam Wolo Tadho (Studi Kasus Desa Tadho dan Desa Latung, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur)". Prosiding Seminar Nasional Pertanian (dalam bahasa Inggris). 2 (1): 300–307. ISSN 3031-4798.
- ^ POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG (2023). "LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANG: PENGAMANAN HUTAN DI CAGAR ALAM WOLO TADHO RESORT TUJUH BELAS PULAU RIUNG BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM NUSA TENGARA TIMUR".
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


