Belida borneo

Belida borneo
Klasifikasi ilmiah Sunting klasifikasi ini
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Actinopterygii
Ordo: Osteoglossiformes
Famili: Notopteridae
Genus: Chitala
Spesies:
C. borneensis
Nama binomial
Chitala borneensis
Bleeker, 1851

Belida borneo (Chitala borneensis) adalah salah satu Fauna Endemik dan merupakan sebuah spesies ikan air tawar asli Indonesia yang banyak hidup di daerah Sungai Kapuas, terutama di sekitar Pulau Kalimantan. Belida borneo umumnya banyak dijumpai di perairan nusantara, bernilai ekonomis tinggi, dan memiliki potensi sebagai komoditas bisnis (baik sebagai ikan hias maupun sebagai bahan layak konsumsi untuk manusia) karena berkat rasa dan bentuknya banyak orang yang mencari ikan ini untuk transaksi jual-beli. Di berbagai daerah, fauna belida borneo mempunyai banyak nama (terutama di daerah Pulau Kalimantan), ikan ini dinamakan Ikan Belido yang banyak ditemukan di Sungai Kapuas. Selain namanya disebut ikan belido, masyarakat juga menyebutnya sebagai ikan pipih (terutama masyarakat Kalimantan Selatan dan masyarakat Kalimantan Tengah).[1]

Habitat dan persebaran

Belida borneo termasuk ke dalam kelompok ikan air tawar primer, habitat aslinya adalah perairan tawar dan bersifat demersal di dasar air. Ikan ini banyak dijumpai di perairan sungai yang berarus lambat dan tenang (baik danau maupun waduk), terutama yang terdapat vegetasi atau tunggul-tunggul pohon yang telah mengering (Tunggul pohon tersebut dijadikan tempat yang aman oleh ikan belida dewasa untuk memijah). Berdasarkan habitat aslinya, ikan belida termasuk ke dalam kelompok ikan hitam, hal ini disebabkan karena hidupnya di perairan rawa. Pada saat musim hujan, ikan belida borneo melakukan migrasi dari sungai utama ke rawa banjir untuk mencari makan dan juga bereproduksi. Jika perairan tersebut mengandung garam atau terintegrasi oleh air laut, maka ikan belida borneo tidak dapat hidup dengan baik dan bahkan akan mati dalam sekejap.[2]

Ciri-ciri umum

Ikan belida borneo memiliki ciri fisik berwarna perak dan memiliki pinggiran berwarna hitam yang terdapat pada daerah sirip ekor, sirip dubur, dan bagian belakang bawah tubuh. Ikan ini sering disebut juga sebagai ikan bulu punggung, karena pada daerah sirip bagian punggung memiliki bentuk seperti bulu kecil dan pada daerah sirip ekor terlihat menyatu dengan sirip dubur. Bentuk mulutnya seperti kantung yang membuka ke arah belakang dan bentuk kepalanya cekung yang letaknya berada di dekat punggung.[3]

Secara fisik, badan ikan belida borneo memiliki bentuk memanjang yang menyerupai pisau atau lidah sehingga sering disebut sebagai knife fish atau ikan pisau. Ikan ini termasuk ke dalam suku kecil dan mudah dikenali melalui bentuk sirip sangat panjang yang terhubung dengan sisik-sisik kecil yang mirip dengan sirip ekor. Ukuran ikan belida borneo pada umumnya berkisar antara 15-90 cm, tetapi tubuhnya dapat tumbuh hingga mencapai 150 cm.[4]

Data genetik

Berdasarkan buku berjudul "Identifikasi Struktur Stok Ikan Belida [Chitala spp.] dan Implikasinya untuk Manajemen Populasi Alami (terbit tahun 2016)" oleh tim penelitian Arif Wibowo, Mas Tri Djoko Sunarno, dkk., diketahui bahwa keragaman genetik ikan belida tergolong paling rendah dengan kisaran antara 0 sampai dengan 0,125. Ikan air tawar ini saat dewasa dapat tumbuh dengan bobot antara 1,5 kg sampai 7 kg. Secara fisik, ikan belida memiliki ciri khas berpunggung pisau, yaitu punggungnya meninggi sehingga bagian perut tampak lebih lebar dan juga pipih. Untuk hal tersebut, konservasi menjadi sesuatu yang paling penting bagi spesies ini.[5]

Tantangan

Ikan belida borneo (termasuk belida borneo betina) mampu menghasilkan sebanyak 288 butir telur per harinya. Tantangan pembudidayaan tersebut adalah skala penetasan yang cukup paling rendah, pembesaran ikan yang sensitif, dan juga mudah mati.[6]

Populasi

Dengan nilai ekonomi yang paling tinggi, ikan belida borneo lebih mudah ditangkap. Penangkapan masih terus terjadi mengingat ikan ini memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi bahan baku sejumlah makanan, seperti kerupuk. Walaupun nama ikan ini masih identik sebagai bahan makanan, sejumlah hasil penelitian menunjukkan populasi belida borneo yang termasuk ke dalam kategori family Notopteridae dan ordo Osteoglossiformes ini semakin menipis dan sudah mengkhawatirkan akibat aktivitas overfishing yang menjadi ancaman populasi ikan tersebut mengalami penurunan dan terancam punah karena ditangkap secara berlebihan, menggunakan alat tangkap yang merugikan, dan tidak ramah lingkungan. Selain itu, perubahan kondisi lingkungan perairan menyebabkan kelestarian belida borneo (salah satu contoh adalah perubahan alih fungsi rawa menjadi pemukiman). Oleh karena itu, penetapan belida borneo (yang ditetapkan oleh IUCN — dalam kategori Least Concern) yang mengindikasikan tingkat risiko kepunahan masih sangat rendah di Indonesia yang terus layak untuk ditinjau ulang dan juga direvisi (terutama status konservasi Chitala borneensis menjadi status kategori Critically Endangered (kritis) yang disebabkan oleh keterbatasan stok dan sebaran).[7]

Upaya Konservasi

Dengan ditemukannya ikan belida setelah dinyatakan punah, diperlukan upaya konservasi untuk melestarikan kembalinya ikan spesies Chitala itu. Ikan belida perlu dilindungi karena jumlah populasi semakin berkurang dan habitat sangat terganggu. Alasan ikan ini dilindungi adalah dengan adanya pelarangan menangkap ikan belida secara langsung dari alam dan pelarangan mengkonsumsi ikan belida secara berlebihan. Status ikan belida merupakan ikan yang dilindungi sejak tahun 1980 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716 tahun 1980 tentang Penetapan Binatang Liar yang dilindungi. Di Indonesia, sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan terhadap Ikan Belida, seperti Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistem, Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Peraturan yang memperkuat penyelamatan satwa yang dilindungi termasuk ikan belida yang ada di dalamnya), Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup No.P.106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.20 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi (yang didasarkan oleh Negara), dan peraturan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang dilindungi (yang didasarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)). Setelah pengelolaan tersebut untuk kelompok ikan yang dialihkan dan dilindungi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, ikan belida kemudian dimasukkan ke dalam Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang dilindungi. Upaya pelestarian ikan belida dimulai dari peraturan terkait jenis ikan yang dilindungi yaitu Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2021 yang disampaikan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan sanksi yang tegas kepada masyarakat terkait regulasi dan sanksi pelanggaran. Selain itu, perlu dilakukan juga dengan adanya upaya domestikasi dan restocking. Edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk dilakukan (terutama terkait pengenalan jenis ikan yang dilindungi dan tidak untuk ditangkap secara illegal fishing), tindakan yang harus dilakukan apabila tidak sengaja menangkap ikan tersebut, serta sanksi bagi oknum yang melanggar atau melakukan penangkapan ikan tersebut. Penemuan ikan belida harus segera ditindaklanjuti dan dilestarikan dengan langkah-langkah menjaga dan menjamin pelestariannya, sehingga tidak ada kabar buruk ikan belida yang baru ditemukan dan kembali dinyatakan punah. Penyelamatan dan pelestarian ikan yang dilindungi ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama baik di lintas kementerian (Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) maupun di pihak-pihak lain seperti nelayan dan pelaku bisnis ikan belida.[8]

Sistem Hukum

Keperluan tindakan yang mendesak untuk ditegakkan dan diterapkan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Salah satunya dengan menerapkan sistem hukum, seperti penerapan sanksi hukum yang diatur dalam Keputusan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1 tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang dilindungi, yaitu sanksi pidana dan sanksi denda (dimulai dari Rp250 juta hingga Rp1,5 miliar) terhadap pelanggar yang terbukti melakukan usaha tanpa izin atau menyelundupkan jenis ikan.[9]

Taksonomi[10]

Berikut beberapa istilah-istilah dalam ordo Osteoglossiformes  :

  1. Family Arapaimidae (Ikan air tawar bersirip pari)
  2. Family Gymnarchidae (Ikan Listrik)
  3. Family Mormyridae (Ikan berlistrik lemah)
  4. Family Notopteridae (Ikan bersirip kipas)
  5. Family Osteoglossidae (Ikan Arwana)
  6. Family Pantodontidae (Ikan kupu-kupu air tawar dari Afrika)
Bulu punggung berbintik
Chitala ornata
Punggung Bulu Perunggu
Notopterus
Ikan Pisau Afrika
Xenomystus nigri

Referensi

  1. ^ Bawang, Tim IT Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Tulang. "Ikan Belida Salah Satu Satwa Yang Dilindungi Menteri LHK". siaptuba-web. Diakses tanggal 2026-02-19.
  2. ^ Indrawan, Rio (2024-07-23). "Ikan Belida Sungai Musi Berenang Bebas, Ekonomi Makin Menggeliat". Dunia Energi. Diakses tanggal 2026-02-19.
  3. ^ Animalia, Garda (2021-03-15). "Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi". Garda Animalia (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-02-19.
  4. ^ News, Wahana (2023-12-18). "Sudah Dinyatakan Punah, Tiba-tiba Ikan Belida Muncul Lagi di Jawa". Wahana News. Diakses tanggal 2026-02-19.
  5. ^ R, Rahmadi (2021-07-08). "Belida, Ikan Berpunggung Pisau Asli Indonesia". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2026-02-19.
  6. ^ R, Rahmadi (2021-07-15). "Belida Lopis, Ikan Asli Indonesia yang Dinyatakan Punah". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2026-02-19.
  7. ^ Afrillia, Dian. "Ikan Belida, Bahan Baku Pempek yang Kini Populasinya Mengkhawatirkan". Good News From Indonesia. Diakses tanggal 2026-02-19.
  8. ^ Media, Indonesia (2025-03-06). "Keekonomian Ikan Belida sebagai Pertimbangan Mencari Bahan Baku Alternatif". Indonesia Media Online (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-02-19.
  9. ^ Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian. "Kabar Gembira Ditengah Ancaman Kepunahan". ksdae.kehutanan.go.id. Diakses tanggal 2026-02-19. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)
  10. ^ "Osteoglossiformes | Ocean Biodiversity Information System (OBIS)". obis.org. Diakses tanggal 2026-02-21.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement