Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
| Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
|---|---|
Logo Kementerian Pertanian | |
| Gambaran umum | |
| Dibentuk | November 8, 2024 |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian |
| Nomenklatur sebelumnya |
|
| Susunan organisasi | |
| Kepala Badan | Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si. |
| Sekretaris Badan | Husnain, M.P., M.Sc., Ph.D |
| Kepala Pusat | |
| Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan | Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA. |
| Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura | Dr. Inti Pertiwi Nashwari, S.P., M.Si. |
| Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan | Dr. I Ketut Kariyasa, M.Si. |
| Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan | Dr. drh. Agus Susanto, M.Si. |
| Kantor pusat | |
| Jl. Ragunan 29 Pasar Minggu Jakarta 12540 | |
| Situs web | |
| www | |
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Sejarah
Pada tanggal 8 November 2024, Presiden Prabowo Subiyanto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian. Setelah aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga disatukan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dihilangkan dari Kementerian Pertanian. Sebagai penggantinya di tahun 2022 s/d 2024 didirikan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang kemudian diubah kembali menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, dengan tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.[1]
Pada Kabinet Merah Putih, BSIP kembali mengalami perubahan menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini menyelenggarakan fungsi:[2]
- penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas:[3]
- Sekretariat Badan
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Perkebunan
- Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki sejumlah Unit Kerja Eselon II-a juga memiliki sejumlah Unit Pelaksana Teknis seperti Balai Besar dan Balai yang tersebar di hampir tiap provinsi, di samping juga memiliki Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) yang fokus melakukan pengelolaan hasil dan Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian dibantu dengan Balai-balai Penerapan di setiap provinsi. Selanjutnya masing-masing Unit Pelaksana Teknis tersebut dapat dirinci sebagai berikut:[4]
Referensi
- ^ "Kementan membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian". Antara News. 20 Desember 2022. Diakses tanggal 6 Februari 2023.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ Kementerian Pertanian (2025), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025". Kementerian Pertanian. 27 Maret 2025.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


