Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian
| Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 |
| Susunan organisasi | |
| Kepala Badan | Prof. Dr. Ir. Dedi Nursyamsi, M.Agr. |
| Sekretaris Badan | - |
| Kepala Pusat | |
| Pusat Penyuluhan Pertanian | - |
| Pusat Pelatihan Pertanian | - |
| Pusat Pendidikan Pertanian | - |
| Situs web | |
| bppsdmp | |
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (disingkat menjadi BPPSDMP) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, BPPSDMP menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Unit pelaksana teknis
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki Balai (Besar) Pelatihan Pertanian di sejumlah daerah di Indonesia, direktorat jenderal ini juga memiliki sejumlah UPT lain, yakni:[2]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024.
- ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2025" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 31 Mei 2025.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


