Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial
Kementerian Sosial Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015
Bidang tugasmelaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
http://www.kemsos.go.id

Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial merupakan unsur pendukung pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia dan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial .[1]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2018-04-30.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement