Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
| Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 |
| Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial |
| Susunan organisasi | |
| Direktur Jenderal | - |
| Situs web | |
| http://www.kemsos.go.id | |
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Sosial Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sosial Republik Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan. [1]
Pranala luar
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-05. Diakses tanggal 2018-04-30.
2. http://www.kemsos.go.id/modules.php?name=News&file=article&sid=19120
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


