Ameth, Teon Nila Serua, Maluku Tengah
Ameth | |
|---|---|
| Negara | |
| Provinsi | Maluku |
| Kabupaten | Maluku Tengah |
| Kecamatan | Teon Nila Serua |
| Luas | 0.88 km² |
| Jumlah penduduk | ... jiwa |
| Kepadatan | ... jiwa/km² |
| Raja | Brenfis Karesina |
Ameth adalah sebuah negeri di Kecamatan Teon Nila Serua, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.[1]
Negeri Ameth merupakan desa terkecil di Kecamatan Teon Nila Serua dengan luas wilayah hanya 0,88 km². Terletak di Pulau Seram, desa ini mudah diakses melalui Jalan Trans Seram dengan jarak 30 km dari Kota Masohi dan 114 km dari Dermaga Waipirit. Secara geografis, Ameth berbatasan dengan Negeri Mesa (selatan), Bumei (timur), Kokroman (barat), dan Waru (utara).
Desa ini memiliki topografi dataran rata di daerah lembah dengan kondisi alam yang stabil dan bebas dari bencana. Sumber air bersih diperoleh dari sungai, PAM, dan air bor. Potensi utama Ameth terletak pada sektor pertanian dengan komoditas unggulan kelapa yang diolah menjadi kopra, serta pisang dan umbi-umbian. Kendala utama pengembangan adalah keterbatasan lahan.
Perekonomian desa ditopang oleh sektor pertanian dengan mayoritas penduduk bekerja sebagai petani. Hasil perkebunan dipasarkan melalui pengepul lokal maupun luar desa. Selain pertanian, terdapat mata pencaharian lain seperti guru, supir, dan tenaga jasa. Ketahanan pangan masyarakat didukung dengan pemanfaatan hasil pekarangan dan hutan.
Ameth menganut sistem pemerintahan negeri yang dipimpin oleh Raja Benfris Karesina. Desa dengan 641 jiwa penduduk ini terbagi dalam 3 RT. Kehidupan sosial didukung berbagai lembaga seperti Lembaga Adat Saniri, keagamaan, PKK, Posyandu, Karang Taruna, dan BUMNeg Lina yang berperan dalam pengembangan desa.
Referensi
- ^ BPS Kabupaten Maluku Tengah (26 September 2024). Kecamatan Teon Nila Serua dalam Angka 2024. Masohi: BPS Kabupaten Maluku Tengah. hlm. 8.
Pranala luar
- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


