Abdul Aziz bin Marwan
Abdul Aziz bin Marwan (bahasa Arab: عبد العزيز بن مروان; meninggal 86 H / 705 M) adalah gubernur Umayyah dan raja muda Mesir de facto antara 685 dan 705. Ia diangkat oleh ayahnya, Khalifah Marwan I (sekitar 684-685). Ia dipanggil juga dengan Abu Asbagh. Pemerintahan Abdul Aziz ditandai oleh stabilitas dan kemakmuran, sebagian karena hubungan erat dan ketergantungan pada militer pemukim Arab dari Fustat. Di bawah arahan dan pengawasannya, tentara yang dipimpin oleh Musa bin Nusair menyelesaikan penaklukan Muslim di Afrika Utara. Dia telah dihapus dari garis suksesi tahta kekhalifahan, dan meninggal sebelum saudaranya, Khalifah Abdul Malik. Namun, salah satu putra dari Abdul Aziz, Umar bin Abdul Aziz, terpilih sebagai khalifah di 717-720.
Istri Abdul Aziz, Ummu Ashim Layla binti Ashim adalah cucu dari Khalifah kedua Umar ibn al-Khattab. Ia melamarnya dengan 400 dinar (1,2 miliar rupiah).[1]
Kehidupan

Abdul Aziz menjabat selama dua puluh tahun sebagai gubernur (wali) di Mesir, dari 65 H (685 M) sampai kematian pada 86 H (705 M). Dia ditempatkan oleh Marwan I segera setelah Umayyah menguasai kembali provinsi ini selama perang sipil melawan Abdullah bin Zubair. Dia menguasai otonomi luas dalam pemerintahan Mesir, dan difungsikan sebagai raja muda negara de facto.[2]
Ia membuktikan dirinya sebagai gubernur yang hebat, dan pemerintahannya adalah masa perdamaian dan kemakmuran, ditandai dengan sikap damai dan kooperatif terhadap pemimpin lokal pemukim Arab ( jund): sepanjang masa jabatannya, Abdul Aziz lebih memberdayakan mereka dibandingkan warga Suriah, yang di tempat lain adalah pilar utama dari rezim Umayyah.[3] Ia tinggal terutama di Fustat, meninggalkan hanya untuk dua kunjungan ke istana khalifah di Damaskus dan empat lagi ke Alexandria, meskipun ketika wabah menyerang Fustat pada tahun 690, dia memindahkan pemerintahannya ke kota terdekat di Hulwan.[4] Abdul Aziz juga mengawasi penyelesaian penaklukan Afrika Utara oleh Muslim; dialah yang menunjuk Musa bin Nushair dalam jabatannya sebagai gubernur Ifriqiya bersama Thariq bin Ziyad.
Marwan I menetapkan Abdul Aziz sebagai pewaris kedua setelah kakaknya Abdul Malik (r. 685-705). Namun Abdul Malik menginginkan anaknya al-Walid I (r. 705-715) untuk menggantikannya, dan Abdul Aziz dibujuk untuk tidak keberatan dengan perubahan ini. Dalam peristiwa itu, Abdul Aziz meninggal tak lama sebelum Abdul Malik.[5]
Abdul Aziz juga berharap putra sulungnya, al-Asbagh—yang dia juga harapkan sebagai khalifah nantinya—akan menggantikannya sebagai gubernur Mesir, menjadikan provinsi ini sebagai wilayah kekuasaan anak-cucu-nya, tapi anaknya meninggal beberapa bulan sebelum Abdul Aziz sendiri meninggal. Ia digantikan oleh putra Abdul Malik: Abdullah bin Abdul Malik, yang bertujuan untuk mengembalikan kendali khalifah atas provinsi ini dan, dalam kata-kata Hugh N. Kennedy, "menghapus semua jejak pemerintahan dari Abdul Aziz".[6] Namun keturunan Abdul Aziz, tetap berpengaruh dalam urusan Mesir sampai awal periode Abbasiyah.[7]
Abdul Aziz meriwayatkan dari bapaknya Abdul Malik, Abu Hurairah, Uqbah bin Amir dan Ibnu Zubair. Ia menjadi sumber riwayat bagi anaknya, Umar bin Abdul Aziz, Az-Zuhri, Katsir bin Murrah, Ali bin Rabah , Ibnu Abi Mulaikah dan Bahir bin Dzakhir. Ia memiliki 1 hadis dalam sunan Abu Daud. [8] Abdul Aziz pernah mengutus Suwaid bin Qais kepada Abdullah bin Umar dengan memberikan uang 1.000 dinar (3 miliar rupiah) lalu Ibnu Umar yang sudah tua membagi-bagikannya kepada yang membutuhkan. Karena banyak harta, Ia biasa sedekah 1,000 porsi makanan setiaph hari di sekitar rumahnya.[1]
Referensi
- ^ a b Quro, LAZ Ummul (2023-05-31). "Kisah Sedekah Abdul Aziz bin Marwan, Ayah Umar bin Abdul Aziz". LAZ Ummul Quro. Diakses tanggal 2026-02-03.
- ^ Kennedy (1998), pp. 65, 70–71
- ^ Kennedy (1998), pp. 70–71
- ^ Kennedy (1998), p. 71
- ^ Zetterstéen (1986), p. 58
- ^ Kennedy (1998), pp. 71–72
- ^ Kennedy (1998), pp. 77–78
- ^ Dzahabi, Imam (2017). Terjemah Siyar A'lam an-Nubala Jilid 9. Jakarta: Pustaka Azzam. ISBN 978-602-236-270-8
Sumber
- Kennedy, Hugh (1998). "Egypt as a province in the Islamic caliphate, 641–868". Dalam Petry, Carl F. (ed.). Cambridge History of Egypt, Volume One: Islamic Egypt, 640–1517. Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 62–85. ISBN 0-521-47137-0.
- Zetterstéen, K.V. (1986). "ʿAbd al-ʿAzīz b. Marwān". The Encyclopedia of Islam, New Edition, Volume I: A–B. Leiden and New York: BRILL. hlm. 58. ISBN 90-04-08114-3.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


