Yudikatif Arab Saudi
| Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Kerajaan Arab Saudi |
| Hukum Dasar |
| Hubungan luar negeri |
Peradilan Arab Saudi adalah cabang pemerintahan Arab Saudi yang menafsirkan dan menerapkan hukum Arab Saudi. Sistem hukumnya didasarkan pada hukum Syariah Islam,[1] dengan hakim dan pengacaranya merupakan bagian dari pemimpin agama yang diakui negara atau ulama.[1][2] Ada juga pengadilan pemerintah non-Syariah yang menangani perselisihan yang berkaitan dengan keputusan kerajaan tertentu.[1] Banding terakhir dari pengadilan Syariah dan pengadilan pemerintah adalah kepada Raja Arab Saudi dan semua pengadilan mengikuti aturan pembuktian dan prosedur Syariah.[3]
Referensi
- ^ a b c John L. Esposito (1998). Islam and politics. ISBN 978-0-8156-2774-6.
- ^ William Powell (1982). Saudi Arabia and its royal family. hlm. 102. ISBN 978-0-8184-0326-2.
- ^ Christian Campbell (2007). Legal Aspects of Doing Business in the Middle East. hlm. 268–269. ISBN 978-1-4303-1914-6.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


