Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia

Wakil Menteri
Sekretaris Negara
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Bambang Eko Suhariyanto
Juri Ardiantoro

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaDjamin Ginting
DibentukSeptember 2, 1945; 80 tahun lalu (1945-09-02)

Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia, umumnya disingkat Wamensesneg adalah wakil dari Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia dijabat oleh Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro secara bersama-sama sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Untuk pertama kalinya, jabatan Wakil Menteri Sekretaris Negara dibentuk dalam pemerintahan Indonesia pada Kabinet Presidensial dengan nama Wakil Sekretaris Negara Pejabat pertama dipegang oleh Ratmoko (Wakil Sekretaris Negara I) dan Iskandar Gondowardoyo (Wakil Sekretaris Negara II).[2] Wakil Sekretaris I, bertugas menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang keprotokolan, menyiapkan rapat-rapat, dan sidang-sidang Kabinet. Sementara Wakil Sekretaris II, bertugas dalam bidang administrasi pemerintahan, antara lain menyiapkan rancangan perundang-undangan serta menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan.

Kemudian diadakan lagi pada Maret 1966 dan hanya bertahan 4 bulan[3] Kemudian diadakan kembali pada tahun 2024 di Kabinet Merah Putih.

Pada Kabinet Merah Putih, jabatan ini bernama Wakil Menteri Sekretaris Negara, dijabat oleh Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro pada 21 Oktober 2024 mendampingi Menteri Sekretaris Negara Indonesia Prasetyo Hadi.[4][5] Mereka dilantik pada 21 Oktober 2024 bersama Sekretaris Kabinet dan 53 wakil menteri lainnya.[6]

Daftar

Sejak tanggal September 1945 hingga saat ini, terdapat lima orang yang telah menjabat sebagai Wakil Menteri Sekretaris Negara Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Bambang Eko Suhariyanto dan Juri Ardiantoro.

Gaji dan Tunjangan

Gaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
  2. ^ Subhanie, Dzikry (5 Maret 2016). "Abdoel Gaffar Pringgodigdo, Sekretaris Negara Era Soekarno". SINDOnews.com. Diakses tanggal 22 Desember 2025.
  3. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1966 tentang Susunan Kabinet Dwikora Yang Disempurnakan Lagi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan. 27 Maret 1966. Diakses tanggal 22 Juni 2025.
  4. ^ "Profil Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro". narasi.tv. 29 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
  5. ^ "Profil Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Pemerintahan Prabowo-Gibran". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
  6. ^ "Sah! Prabowo Lantik 56 Wamen Kabinet Merah Putih & Seskab Mayor Teddy". cnbcindonesia.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
  7. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.
  8. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement