Undang-undang Pemotongan Kelamin Perempuan 2003

Undang-Undang Pemotongan Kelamin Perempuan 2003 (c. 31) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya yang diterapkan di Inggris, Wales dan Irlandia Utara. UU tersebut menggantikan Undang-Undang Larangan Sunat Perempuan 1985, memperlebar larangan terhadap mutilasi genital perempuan untuk ditujukan kepada praktik pengambilan para gadis untuk melakukan prosedur-prosedur FGM, dan meningkatkan hukuman maksimum dari 5 menjadi 14 tahun penjara.[1]

Referensi

  1. ^ "FGM: More than 5,000 new cases in England". BBC News. 22 April 2017. Diakses tanggal 4 Juli 2017.

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement