Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 adalah undang-undang yang mengatur perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. UU ini menetapkan berbagai perubahan materi hukum berkaitan dengan fungsi, kewenangan, dan struktur kelembagaan Kejaksaan Republik Indonesia serta ketentuan lainnya.[1]

Latar Belakang

UU ini dibentuk sebagai bagian dari upaya penyempurnaan peraturan hukum yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan tugas dan fungsi kejaksaan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.[2]

Penetapan dan Pengundangan[1]

  • Nomor: 11
  • Tahun: 2021
  • Tentang: Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
  • Tempat Penetapan: Jakarta
  • Tanggal Penetapan & Pengundangan: 31 Desember 2021
  • Status: Berlaku
  • Sumber: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6755
  • Bahasa resmi: Bahasa Indonesia

Materi Pokok[1]

Penguatan Kejaksaan sebagai Lembaga Kekuasaan Kehakiman: Menegaskan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (one and indivisible) dalam menjalankan fungsi kehakiman yang merdeka.

Kewenangan Pemulihan Aset: Kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana kepada negara, korban, atau yang berhak.

Penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI: Jaksa Agung dapat menugaskan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau pejabat lain yang tidak menduduki jabatan jaksa, yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

Peningkatan Profesionalisme: Mengatur hak Jaksa atas gaji, tunjangan, dan hak lainnya, serta penguatan kompetensi kejaksaan.

Ketentuan Perubahan: Mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 16 Tahun 2004, khususnya terkait struktur, fungsi, dan wewenang lembaga Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Kewenangan dan Perubahan Institusional[2][3]

Undang-undang ini berfokus pada penguatan kewenangan, perubahan struktural, dan penyesuaian fungsi kejaksaan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam tindak pidana khusus, pemulihan aset, dan penerapan keadilan restoratif (restorative justice).

Berikut adalah detail kewenangan dan perubahan institusional berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021:

1. Perubahan dan Penguatan Kewenangan Kejaksaan

UU ini memberikan kewenangan yang lebih luas dan tegas kepada Kejaksaan, di antaranya:

Penyidikan Tindak Pidana Khusus: Kejaksaan memiliki wewenang menyidik tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lain yang diatur undang-undang (seperti pelanggaran HAM berat).

Pemulihan Aset (Asset Recovery): Kejaksaan diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pelacakan, pengelolaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana. Ini memperkuat fungsi kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

Penerapan Keadilan Restoratif: UU ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi kejaksaan dalam melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk perkara-perkara tertentu.

Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN): Kejaksaan dapat bertindak sebagai jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan pemerintah/negara.

2. Perubahan Institusional dan Kelembagaan

Penguatan Kejaksaan Agung: Institusi Kejaksaan Agung diperkuat posisinya sebagai lembaga penegak hukum yang merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.

Fungsi Intelijen Penegakan Hukum: UU ini mempertegas peran Kejaksaan dalam bidang intelijen untuk mendukung penegakan hukum.

Kejaksaan Tinggi dan Negeri: Penguatan struktur di tingkat daerah untuk mempercepat penanganan perkara.

3. Aspek Ketenagakerjaan Kejaksaan

Peningkatan Kompetensi: Adanya dorongan untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jaksa dalam menangani kasus-kasus kompleks dan transnasional.

Hubungan dengan Peraturan Lain

UU Nomor 11 Tahun 2021 secara langsung mengubah ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan merupakan bagian dari penyempurnaan sistem hukum di bidang penegakan hukum dan kelembagaan kejaksaan.

Status Hukum

UU ini telah diundangkan dan berlaku sejak 31 Desember 2021. Ketentuan yang terdapat dalam undang-undang tersebut mengikat bagi lembaga kejaksaan serta lembaga penegak hukum lain sesuai dengan fungsinya dalam sistem hukum nasional.

Referensi

  1. ^ a b c "Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia". Database Peraturan BPK. Diakses tanggal 2026-02-12.
  2. ^ a b "UU No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia". Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia - [PERATURAN.GO.ID] (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2026-02-13.
  3. ^ Fawwazkara, Chafero (2022). "Kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ditinjau berdasarkan wewenang diskresi kejaksaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia" (dalam bahasa Indonesia). Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement