Undang-Undang Hamburg Raya

Wilayah Kota Bebas dan Hansa Hamburg sebelum tahun 1937
Wilayah perkotaan Altona, Wilhelmsburg, Harburg dan Wandsbek sebelum tahun 1937
Undang-Undang Hamburg Raya (bahasa Jerman: Groß-Hamburg-Gesetz), nama lengkapnya Undang-Undang Mengenai Hamburg Raya dan Penyesuaian Wilayah Lainnya (bahasa Jerman: Gesetz über Groß-Hamburg und andere Gebietsbereinigungen), adalah sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jerman Nazi pada tanggal 26 Januari 1937. Undang-undang ini berisi tentang pertukaran wilayah antara Hamburg dengan Negara Bebas Prusia, Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1937.
Hamburg Raya
Hamburg kehilangan sebagian besar wilayah eksklafnya, termasuk Geesthacht dan Cuxhaven. Sebagai gantinya, Hamburg diperbesar dengan memperoleh bekas kota Prusia seperti Altona, Wandsbek, dan Harburg-Wilhelmsburg, serta sejumlah desa.
Perubahan lain yang bersifat simbolis adalah pengubahan nama Hamburg dari "Kota Bebas dan Hansa Hamburg" (bahasa Jerman: Freie und Hansestadt Hamburg) menjadi "Kota Hansa Hamburg" (bahasa Jerman: Hansestadt Hamburg).
Prusia
Selain mengatur wilayah Hamburg, undang-undang ini juga menggabungkan Kota Merdeka Lübeck dengan Prusia. Beberapa desa yang lebih kecil menjadi wilayah negara bagian Mecklenburg.
Bacaan lanjut
- Dr William Boehart: "Das Groß-Hamburg-Gesetz — Ein Rückblick 70 Jahre danach". In Lichtwark-Heft Nr. 71, November 2006. Verlag HB-Werbung, Bergedorf. ISSN 1862-3549.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


