Tugu Batas Perjalanan 30 Pal Salatiga–Semarang adalah patok penanda lokasi yang sering dijadikan sebagai tempat peristirahatan para pejabat Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di Kota Salatiga yang melakukan perjalanan ke wilayah kekuasaan Kesultanan Mataram. Patok ini berada di sebelah utara MAN Negeri Salatiga atau tepatnya di Jalan Kauman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan Perjanjian Mataram dan VOC tahun 1743, VOC saat itu berkuasa atas wilayah yang berada di pantai utara Pulau Jawa. Apabila pejabat VOC akan melakukan perjalanan ke wilayah selatan, mereka harus melalui Ambarawa–Banyubiru karena saat itu jembatan Tuntang yang menghubungkan Semarang dan Salatiga belum dibangun. Wilayah di sekitar patok inilah yang menjadi tempat istirahat mereka. Hingga tahun 2021, kondisi patok tersebut terawat dengan baik karena pemilik tanah mengetahui bahwa patok ini penting sebagai rekam jejak sejarah Kota Salatiga.[1]
Lihat pula
Rujukan
- ^ Rahardjo, Slamet, dkk (2013). Sejarah Bangunan Cagar Budaya Kota Salatiga. Salatiga: Pemerintah Daerah Kota Salatiga. hlm. 201.
Pranala luar
