Transmigrasi di Indonesia
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (September 2023) |
Transmigrasi di Indonesia dimulai sejak dekade 1950-an dan 1960-an pada masa Orde Lama. Program transmigrasi di Indonesia ditetapkan dalam perundang-undangan sejak tahun 1958 dan diatur kembali pada tahun 1959, 1960 dan 1965.
Pengadaan
Masa Hindia Belanda
Program transmigrasi di wilayah Indonesia telah dimulai sejak tahun 1905 ketika Indonesia belum merdeka dan masih bernama Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda mengadakan pemindahan penduduk dari daerah di Pulau Jawa dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi menuju ke daerah di luar Pulau Jawa dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat rendah. Program tersebut dikenal dengan nama kolonisasi. Kegiatan transmigrasi pertama pada tahun 1905 ialah perpindahan penduduk dari Daerah Bagelen di Keresidenan Kedu ke Daerah Gedong Tataan di Lampung. Perpindahan penduduk pada masa Hindia Belanda diadakan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Setelah Indonesia meraih kemerdekaan dan menjadi negara dengan pemerintahan berbentuk republik, Mohammad Hatta sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia tetap melanjutkan program kolonisasi yang telah dirintis oleh Pemerintah Hindia Belanda. Mohammad Hatta membentuk Panitia Siasat Ekonomi. Istilah transmigrasi digunakan oleh Mohammad Hatta untuk menggantikan istilah kolonisasi.[1]
Masa Orde Lama
Istilah transmigrasi pertama kali diperkenalkan oleh Soekarno pada tahun 1927 untuk menggantikan istilah kolonisasi yang digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Program kolonisasi yang dirintis oleh Pemerintah Hindia Belanda kemudian diteruskan oleh Pemerintah Indonesia dengan sebutan program transmigrasi secara resmi pada 12 Desember 1950. Tujuan program transmigrasi ini ialah pemerataan, pengembangan dan peningkatan kesejahteraan hidup dan ketahanan pangan bagi masyarakat. Transmigrasi yang diadakan oleh Pemerintah Indonesia tidak ditujukan hanya untuk memindahkan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah yang berpenduduk jarang.[2]
Pemerintah Orde Lama mengadakan transmigrasi dengan tujuan untuk meningkatkan persatuan dan keamanan penduduk Indonesia. Penyelenggaraan transmigrasi di Indonesia awalnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1958. Kemudian diatur kembali dalam Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1959 serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1960. Pada tahun 1965, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 1965 tentang Gerakan Nasional Transmigrasi diterbitkan untuk mengatur transmigrasi di Indonesia guna meningkatkan pembangunan ekonomi di Indonesia khususnya dalam bidang produksi pangan.[3]
Capaian
Pelaksanaan program transmigrasi di Indonesia telah menghasilkan pembangunan wilayah di daerah-daerah yang ada di luar Pulau Jawa. Sebanyakk 945 unit permukiman transmigrasi di Indonesia telah berkembang hingga menjadi desa baru. Pembentukan sebanyak 945 desa baru di Indonesia juga menghasilkan pembentukan sebanyak 240 kecamatan dan 88 kabupaten yang baru.[4]
Referensi
- ^ Tirtosudarmo, Riwanto (2017). "Pengantar". Dalam Palupi, Sri (ed.). Privatisasi Transmigrasi dan Kemitraan Plasma Menopang Industri Sawit: Resiko Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan Transmigrasi dan Kemitraan Plasma di Sektor Industri Perkebunan Sawit (PDF). Jakarta: The Institute for Ecosoc Rights & Norwegian Center for Human Rights. hlm. xxv. ISBN 978-602-71991-1-8. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Osira, Y., dkk. (2019). Osira, Y., dan Umar, J. (ed.). Membangun Desa melalui Sinergitas Budaya. Pusat Data dan Informasi, Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, dan Informasi (BALILATFO) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia & Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Bengkulu. hlm. 2–3. ISBN 978-623-7773-62-7. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Yulmardi (2019). Transmigrasi di Provinsi Jambi: Kesejahteraan dan Sebaran Permukiman Generasi Kedua Transmigran (PDF). Banyumas: Penerbit CV. Pena Persada. hlm. 1. ISBN 978-623-7699-02-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ Syahid, A., dan Mashuri, S. (Desember 2023). Azizah, Niswatul (ed.). Moderasi Beragama pada Masyarakat Multietnik dan Transmigrasi (PDF). Kota Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup. hlm. 67. ISBN 978-623-114-275-7. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


