Tes Kemampuan Akademik

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah instrumen penilaian capaian akademik peserta didik di Indonesia yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tes Kemampuan Akademik
AkronimTKA
JenisUjian capaian akademik nasional
TujuanPenilaian capaian akademik, syarat seleksi pendidikan lanjutan, dan penyetaraan hasil belajar
Tahun dimulai2025
DurasiBervariasi sesuai jenjang
Rentang skorNilai dan kategori capaian nasional
DaerahIndonesia
BahasaBahasa Indonesia
Situs webhttps://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/tka/
https://tka.kemendikdasmen.go.id/

Peserta TKA

TKA dapat diikuti oleh peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Agama serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. TKA tidak bersifat wajib dan tidak menjadi penentu kelulusan siswa. Namun, hasil TKA digunakan sebagai salah satu syarat bagi peserta didik yang ingin mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) mulai tahun 2026. Peserta didik yang tidak mengikuti SNBP dapat memilih untuk tidak mengikuti TKA.

Pelaksanaan TKA

Pelaksanaan TKA dijadwalkan mulai November 2025 untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada kelas akhir, sementara jenjang SD/MI dan SMP/MTs direncanakan berlangsung pada tahun 2026.

Materi Uji Pada TKA

Materi yang diujikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Untuk SD/MI dan SMP/MTs, mata pelajaran mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, pada jenjang SMA/MA dan SMK/MAK, TKA meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai peminatan siswa.

Hasil TKA

Hasil TKA berupa nilai dan kategori capaian yang ditetapkan secara nasional. Peserta dari jalur formal dan nonformal akan memperoleh sertifikat hasil TKA sebagai bukti capaian akademik.Tes ini disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas.

Tujuan TKA

Tujuan utama penyelenggaraan TKA adalah menyediakan informasi capaian akademik yang objektif dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan, menjamin akses penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal, serta mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam penilaian. Selain itu, hasil TKA juga dimanfaatkan sebagai referensi seleksi akademik, baik untuk jalur prestasi, masuk perguruan tinggi, maupun penerimaan peserta didik baru, serta menjadi data dasar pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan di tingkat sekolah, daerah, dan nasional.

Referensi

  1. Kemendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Tes Kemampuan Akademik (TKA)
  2. Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tes Kemampuan Akademik

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement