Templat:Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Negara dan wilayah |
| |
|---|---|---|
| Mandat |
| |
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa diberi mandat oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dapat memegang gelar Pelapor Khusus, Pakar Independen, atau Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal, dan bisa juga disebut pemegang mandat | ||
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


