Tana Ulen

Tana Ulen adalah kawasan hutan lindung adat yang dikelola masyarakat Dayak dengan aturan adat yang ketat untuk menjaga kelestarian alam. Dalam sistem ini, masyarakat tidak boleh menebang pohon atau merusak hutan secara sembarangan, dan pemanfaatan hasil hutan dibatasi hanya untuk kebutuhan tertentu dan sesuai aturan adat yang berlaku.[1]

Makna Tana Ulen

Tana’ artinya tanah, ulen artinya dibebankan hak milik. Dalam pengertian sempit, tana’ ulen adalah istilah untuk menyebut sesuatu yang telah dianggap sebagai milik, atau telah dikuasai dan pemanfaatan dan akses terbatas, dan dijadikan simpanan. Secara luas, pengertian tana’ ulen adalah kawasan hutan yang dijadikan milik dan hutan lindung adat, dan pengelolaan dan pemanfaatannya juga diatur secara bersama agar agar tetap lestari untuk generasi sekarang dan mendatang.[2][3]

Tana’ ulen biasanya berupa areal hutan yang kaya akan sumber daya alam seperti rotan (Calamus spp), sang (Licuala sp), kayu bangunan, ikan dan binatang buruan. Semuanya adalah sumber daya alam dengan nilai ekonomi dan manfaat tinggi untuk masyarakat. Dari cerita lisan yang disampaikan dari generasi ke generasi, munculnya tana’ ulen sebagai praktek pengelolaan hutan dalam masyarakat Dayak Kenyah berkaitan dengan adat istiadat dan kekuasaan kaum bangsawan (paren). Desa-desa dan kaum bangsawan di misalnya daerah sungai Bahau dan sungai Pujungan pada zaman dulu selalu memiliki daerah atau menyisihkan suatu areal di dalam wilayah desanya sebagai tana’ ulen.[2][4]

Asal usul Tana Ulen

Asal mula terbentuknya Tana Ulen dilatarbelakangi keinginan pemimpin suatu suku atau kepala adat, atau keinginan warga masyarakat secara bersama-sama untuk memiliki areal cadangan yang dapat dipakai sewaktu-waktu untuk kepentingan-kepentingan tertentu, termasuk kepentingan kaum bangsawan dan keluarganya. Kepentingan yang bersifat umum dan kepentingan keluarga kaum bangsawan dapat berupa acara perkawinan, kematian, keramaian, kedatangan tamu-tamu di desa dan sebagainya.[2]

Zaman dulu, penetapan tana’ ulen oleh penguasa atau oleh masyarakat adat suku Dayak Kenyah di daerah sungai Bahau dan Pujungan tidak terjadi dengan sendirinya. Keberadaannya selalu berkaitan dengan kekuatan adat dan potensi yang dimiliki suatu kawasan yang akan ditetapkan sebagai tana’ ulen. Kawasan yang kemudian didaku sebagai tana’ ulen biasanya memiliki keunggulan potensi hasil hutan dan satwa yang memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat. Peruntukannya juga bervariasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.[2]

Kawasan hutan primer (mba’) yang ada dalam tana’ ulen memiliki peranan bagi masyarakat atau pemiliknya untuk kebutuhan hasil hutan seperti rotan, damar, gaharu, ketipai, lebah madu, bahan bangunan dan sebagainya, termasuk kepentingan pemenuhan keperluan berburu. Sedangkan kawasan sungai yang termasuk dalam areal tana’ ulen untuk keperluan kebutuhan ikan dan hasil sungai lainnya.[2]

Referensi

  1. ^ "Tradisi Tana' Ulen". rri.co.id. 31-01-2025. Diakses tanggal 21-11-2025. ;
  2. ^ a b c d e "Tana' Ulen » Budaya Indonesia". budaya-indonesia.org. Diakses tanggal 2025-11-21.
  3. ^ R, Rahmadi (2015-09-29). "Resahnya Masyarakat Dayak Kenyah-Kayan akan Wilayah Adat Tana' Ulen". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 2025-11-21.
  4. ^ admin (2024-08-23). "Menggali Kearifan Tana' Ulen: Melindungi Keanekaragaman Hayati melalui Aturan Adat". Elisma Herdinawati's Page | Passionate Digital Creator. Diakses tanggal 2025-11-21.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement