Supendi

Supendi
Bupati Indramayu ke-33
Masa jabatan
7 Februari 2019 – 15 Oktober 2019
GubernurRidwan Kamil
WakilTaufik Hidayat
Sebelum
Pendahulu
Anna Sophanah
Wakil Bupati Indramayu ke-3
Masa jabatan
12 Desember 2010 – 14 Desember 2018
Sebelum
Pendahulu
Herry Sudjati
Informasi pribadi
Lahir14 Agustus 1958 (umur 67)
Indramayu, Jawa Barat
Anak3
ProfesiBirokrat
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Supendi (lahir 14 Agustus 1958) adalah seorang politikus Indonesia kelahiran Indramayu. Ia merintis kariernya mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Indramayu. Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) di Kecamatan Gabus Wetan, Cikedung, Kabupaten Indramayu pada tahun 1989. Dari 1993 sampai 1998, ia menjabat sebagai Camat Kroya, Indramayu.

Karier

Dari 2000 sampai 2002, ia menjabat sebagai kepala bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Indramayu. Pada tahun 2003, ia menjabat sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Ia tercatat aktif dalam Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Ia pernah menjabat sebagai ketua ICMI Orda Indramayu dari 2009 sampai 2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPK Kopri Indramayu dari 2009 sampai 2014.[1]

Dari 2010 sampai 2018, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu mendampingi Anna Sophana selaku Bupati Indramayu. Ia kemudian menjabat sebagai Bupati Indramayu didampingi oleh Taufik Hidayat selaku Wakil Bupati Indramayu dari 14 Desember 2018 sampai 15 Oktober 2019.[2]

Kontroversi

Pada 2019, Supendi ditangkap oleh KPK dalam sebuah Operasi tangkap tangan,[3] terkait kasus dugaan suap dan pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi bersama dua orang pejabat Dinas dan satu orang pengusaha dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka.[4] Dakwaan dalam persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, terungkap bahwa Supendi menerima aliran dana dari pihak swasta hingga Rp3,9 miliar terkait pengaturan proyek pekerjaan di Kabupaten Indramayu. Supendi menetapkan sejumlah paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, tanpa melalui proses lelang sebagaimana mestinya, karena pemenang lelang atas proyek tersebut telah diatur sejak awal, sehingga pelaksanaan lelang hanya merupakan formalitas. Supendi dan kaki tangannya di Dinas PUPR menerima imbalan sebesar lima hingga tujuh persen dari nilai paket pekerjaan. Sementara untuk proyek senilai Rp200 juta kebawah, proses pengadaannya berupa penunjukan langsung.[5]

Pada 2020, Supendi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara, karena terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,8 miliar untuk dikembalikan ke kas daerah, subsider satu tahun penjara apabila tidak sanggup membayar atau harta benda tidak mencukupi. Majelis Hakim pengadilan juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.[6][7]

Pada September 2022, Supendi bebas bersyarat bersama para mantan terpidana korupsi lainnya, termasuk di antaranya Irvan Rivano Muchtar (mantan Bupati Cianjur) dan Ojang Sohandi (mantan Bupati Subang).[8][9]

Kehidupan pribadi

Supendi menikah dengan Nani Indriyani dan dikaruniai tiga anak.[1]

Referensi

  1. ^ a b Warsudi, Agus (15 Oktober 2019). "Ini Profil Singkat Bupati Indramayu Supendi yang Terjaring OTT KPK". Sindonews. Diakses tanggal 2 Desember 2025.
  2. ^ "Bupati Indramayu Supendi Ditangkap KPK, Ini Profil Lengkapnya". detiknews.
  3. ^ Hidayah, Nurul (15 Oktober 2019). "Supendi Ditangkap Di Rumah Orangtuanya". Media Indonesia. Diakses tanggal 3 Desember 2025.
  4. ^ Rachman, Dylan Aprialdo; Meiliana, Diamanty (15 Oktober 2019). "KPK Tetapkan Bupati Indramayu Supendi sebagai Tersangka". Kompas.com. Diakses tanggal 3 Desember 2025.
  5. ^ Ramadhan, Dony Indra (9 Maret 2020). "Terima Suap Rp 3,9 M, Bupati Supendi Atur Proses Lelang Proyek". Detik.com. Diakses tanggal 3 Desember 2025.
  6. ^ Rizaldi, Bagus Ahmad; Iskandar, M Arief (7 Juli 2020). "Bupati Indramayu nonaktif Supendi divonis 4,5 tahun penjara". LKBN Antara. Diakses tanggal 3 Desember 2025.
  7. ^ "Korupsi Proyek, Mantan Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Bui". CNN Indonesia. 7 Juli 2020. Diakses tanggal 3 Desember 2025.
  8. ^ "Rekam Jejak Para Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin". Detik Jabar. 7 September 2022. Diakses tanggal 3 Desember 2025.
  9. ^ Sarasa, Agung Bakti (6 September 2022). "Irvan, Ojang, dan Supendi 3 Eks Bupati di Jabar Bebas dari Lapas Sukamiskin". iNews Jabar. Diakses tanggal 4 Desember 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement