Suaka alam perairan


Suaka Alam Perairan (SAP) adalah wilayah laut yang dilindungi pemerintah supaya kehidupan bawah laut tetap terjaga. Di dalamnya ada ekosistem penting, seperti terumbu karang dan hutan mangrove, yang jadi tempat tinggal sekaligus tempat berkembang biak bagi berbagai hewan laut. Selain menjaga keseimbangan alam, kawasan ini juga bisa dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata.

Peraturan perairan

Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kawasan konservasi perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

2. Taman nasional perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, kegiatan yang menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi. SJDI/Biro Hukum dan Organisasi-DKP 3

3. Suaka alam perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.

4. Taman wisata perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.

5. Suaka perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan.

6. Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan.

7. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

10. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya ikan.

Referensi eksternal

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement