Skandal pelecehan digital mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia

Skandal pelecehan digital mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia
Tanggal11 April 2026
JenisPelecehan digital non-verbal
Sasaran20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan
Tersangka
  • 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia[1]
    • A. Hay Fausta Gitaya
    • Dipatya Saka Wisesa
    • Irfan Khalis
    • Leona Ezra Pangestu
    • Mohammad Deyca Putratama
    • M. Ahsan Raikel Pharrel
    • Muhammad Nasywan Azizullah
    • Muhammad Kevin Ardiansyah
    • M. Valenza Rabbani P. H.
    • Munif Taufik / "@dikidoy" (pengungkap)
    • Nadhil Zahran Fernandi
    • Priya Danuputranto Priambodo
    • Rafi Muhammad
    • Reyhan Fayyaz Rizal
    • Rifat Bayuadji Susilo
    • Simon Patrich B.P

Skandal pelecehan digital mahasiswa fakultas hukum Universitas Indonesia merupakan skandal pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui grup obrolan Line dan WhatsApp dengan total korban meliputi 20 mahasiswi dan 7 dosen perempuan.[2]

Awal mula

Ia melakukan hal itu karena dipaksa oleh pacarnya, yang sebelumnya memergokinya ikut terlibat dalam tindakan pelecehan di grup tersebut. Skandal ini terungkap pada 11 April 2026 setelah sebuah X (atau sebelumnya Twitter) bernama @sampahfhui mengirim sebuah tangkapan-tangkapan layar serta bukti obrolan para pelaku. Salah satu pelaku bernama Munif Taufik dengan akun @dikidoy melalui siaran langsung Instagram juga melakukan pengungkapan skandal ini setelah dipergok pacarnya sendiri ikut dalam pelecehan grup obrolan tersebut.

Malam hari pada tanggal yang sama, para pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 itu mengirimkan permohonan maaf melalui grup percakapan angkatan. Walaupun telah mengungkapkan pernyataan minta maaf, para pelaku akan tetap dilaporkan dan disanksi karena menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, konteks permintaan maaf mereka kurang jelas dan melibatkan banyak korban.

Pada mulanya grup obrolan ini dibentuk sebagai grup perkumpulan indekos dan anggotanya pernah berjumlah mencapai 30 orang, tetapi lama-kelamaan satu-persatu anggota grup dikeluarkan secara acak dan perlahan grup ini digunakan untuk melecehkan dan mengobjektifikasi perempuan. Dalam obrolannya, terungkap bahwa para tersangka melontarkan candaan seksis serta ajakan untuk memperkosa para korban dengan frasa "diam berarti consent" dan "asas perkosa".

Banyak dari pelaku bukanlah mahasiswa biasa, melainkan mahasiswa yang menjabat sebagai pimpinan organisasi, ketua angkatan, pemimpin ospek, bahkan beberapa orangtua pelaku merupakan orang penting dan berjabatan di universitas. Hal-hal ini menyebabkan para korban enggan untuk melapor meski mereka sudah tahu sejak lama bahwa telah dilecehkan. Ditilik dari grup obrolan, mereka sangat menyadari konsekuensi apabila grup obrolan ini terkuak, dan dengan bangga pelaku bernama Dipatya Saka Wisesa menyatakan "org org bejat dengan jabatan".

Skandal pelecehan ini menjadi viral dan banyak mahasiswa-mahasiswi yang berunjuk rasa serta menempelkan poster-poster berisi para pelaku. Menyusul merebaknya skandal ini, beberapa orangtua pelaku melalui paguyuban orangtua mahasiswa berpendapat bahwa candaan grup privat seperti ini tak layak untuk diviralkan dan diseret ke jenjang hukum. Bahkan salah satu kakak pelaku dari tersangka Dipatya Saka Wisesa diduga mencopot poster-poster yang ditempel di sekitar Universitas.

Keesokannya pada 12 April 2026 pihak Fakultas Hukum UI menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran etik oleh 16 mahasiswanya, pada hari yang sama Dekan Fakultas Hukum UI Parulian Paidi Aritonang mengeluarkan pernyataan resmi serta mengecam tindakan pelecehan digital ini sembari memverifikasi informasi yang ada.[3]

Pada 14 April 2026, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui situs web Kemen PPA dan siaran pers , Arifah Fauzi mengecam dugaan kasus tindakan pelecehan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).[4]

Selanjutnya pada 15 April 2026, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan akan memastikan perlindungan pada korban pelecehan serta akan berkoordinasi oleh pihak UI dalam memantau kasus ini.[5]

Persidangan

Pada 13-14 April 2026 semua 16 pelaku termasuk satu kolaborator peradilan (justice collaborator) bernama Munif Taufik disidang beramai-ramai di Auditorium Djokosoetono FHUI, dihadiri oleh para mahasiswi dan dosen korban serta mahasiwa-mahasiswi lainnya. Sebelumnya, para orangtua dari 14 pelaku sempat menahan mereka untuk tidak hadir dalam forum persidangan ini.

Para terduga pelaku diminta memberikan klarifikasi dan menerima pertanyaan langsung dari mahasiswa lain dalam forum terbuka tersebut. Dalam persidangan tersebut, para pelaku disoraki dan dikonfontrasi oleh para mahasiswa yang hadir sembari menyinggung jabatan dan pekerjaan orangtua mereka.

Meski demikian, sidang tidak menghasilkan keputusan final karena penanganan kasus masih dilanjutkan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi akademik seperti di-drop-out maupun langkah hukum.[6]

Rujukan

  1. ^ "Heboh Kasus FH UI, Apakah Pelecehan Seksual Verbal Melanggar Hukum?".
  2. ^ "Kronologi dan Nama 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual". MetroTV.
  3. ^ "Kronologi Terbongkarnya Dugaan Pelecehan Seksual Verbal oleh Mahasiswa FH UI". Media Indonesia.
  4. ^ "Kemen PPPA Kecam Dugaan Kasus Pelecehan Seksual oleh 16 Mahasiswa Fakultas Hukum UI". Kemen PPPA.
  5. ^ "Kasus Pelecehan Seksual FH UI, Mendiktisaintek Pastikan Korban Dapatkan Perlindungan". Kompas.com.
  6. ^ "Mahasiswa Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di UI Dikeluarkan". Kompas.id.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement