Sistem kredit semester

Sistem kredit semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan tinggi yang mengatur perencanaan studi, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, serta penetapan kelulusan mahasiswa berdasarkan akumulasi kredit akademik dalam satuan waktu semester.[1]

Sistem ini menetapkan mekanisme pengambilan mata kuliah, beban studi per semester, penilaian prestasi akademik, dan persyaratan penyelesaian studi. Dalam implementasinya, satuan kredit semester digunakan sebagai alat ukur beban belajar mahasiswa, tetapi merupakan konsep yang berbeda dari sistem kredit semester sebagai kerangka sistem akademik.[2] Meskipun saling berkaitan, terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Sistem kredit semester mencakup keseluruhan mekanisme akademik dan tata kelola pendidikan, sedangkan satuan kredit semester terbatas pada fungsi pengukuran beban belajar.

Ruang lingkup

Sistem kredit semester mencakup pengaturan terhadap:

  • penyusunan dan struktur kurikulum suatu program studi;
  • mekanisme pengambilan, perubahan, dan pembatalan mata kuliah;
  • penetapan beban studi minimum dan maksimum setiap semester;
  • evaluasi prestasi akademik mahasiswa;
  • persyaratan penyelesaian studi dan kelulusan.

Perencanaan studi

Dalam sistem kredit semester, mahasiswa merencanakan studi setiap semester dengan mempertimbangkan capaian akademik sebelumnya serta ketentuan institusi pendidikan tinggi. Perencanaan studi umumnya dituangkan dalam kartu rencana studi (KRS) yang disusun oleh mahasiswa dan disetujui oleh dosen pembimbing akademik.

Jumlah kredit yang dapat diambil mahasiswa pada setiap semester ditetapkan berdasarkan kebijakan perguruan tinggi dan prestasi akademik mahasiswa pada semester sebelumnya.[3]

Evaluasi akademik

Evaluasi hasil belajar dalam sistem kredit semester dilakukan secara berkala pada setiap akhir semester. Hasil evaluasi dinyatakan dalam bentuk nilai mata kuliah dan indeks prestasi (IP). Indeks prestasi terdiri dari indeks prestasi per semester (IPS) dan indeks prestasi kumulatif (IPK). Akumulasi kredit yang diperoleh mahasiswa menjadi dasar penentuan kemajuan studi hingga kelulusan.

Penerapan

Indonesia

Di Indonesia, sistem kredit semester diterapkan secara nasional pada pendidikan tinggi dan diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. Sistem ini digunakan sebagai dasar penyusunan kurikulum, penjadwalan pembelajaran, serta evaluasi capaian pembelajaran lulusan.[4]

Negara-negara lain di dunia

Berbagai negara menerapkan sistem kredit akademik dengan prinsip serupa, meskipun menggunakan istilah dan standar yang berbeda. Salah satu contohnya adalah, di kawasan Eropa, sistem tersebut dikenal sebagai European Credit Transfer and Accumulation System (ECTS) yang digunakan untuk mendukung mobilitas dan pengakuan akademik lintas negara.[5]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Februari 2026.
  2. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Februari 2026.
  3. ^ "Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi" (PDF). Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Diakses tanggal 8 Februari 2026.
  4. ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi". Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 Februari 2026.
  5. ^ "ECTS Users' Guide". European Commission. Diakses tanggal 8 Februari 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement