Semua Sayang Kamu (film)
| Semua Sayang Kamu | |
|---|---|
| Sutradara | Ida Farida |
| Produser | Puji Agung |
| Ditulis oleh | Ida Farida |
| Pemeran | Neno Warisman Eeng Saptahadi Uci Bing Slamet Dian Hasry Deasy Surachman Rina Hasyim Nani Wijaya Ade Irawan |
| Penata musik | Rezky Ichwan |
| Sinematografer | Trasta Sembiring |
| Penyunting | SK Syamsuri |
Tanggal rilis | 1989 |
| Durasi | 129 menit |
| Negara | Indonesia |
| Penghargaan |
|---|
| Festival Film Indonesia 1989 |
|
Semua Sayang Kamu adalah film Indonesia tahun 1989 dengan disutradarai oleh Ida Farida dan dibintangi oleh Neno Warisman dan Eeng Saptahadi. Film ini terinspirasi kasus bayi tertukar (Dewi dan Cipluk) yang terjadi di Cilandak, Jakarta Selatan pada tahun 1987.
Sinopsis
Nuraini (Neno Warisman) melahirkan bayinya lebih awal dari Kartini (Uci Bing Slamet). Salahnya, Nuraini mengambil bayi dari kamar bayi untuk disusui tanpa seizin suster, sehingga kedua bayi mereka tertukar. Saat suster menyerahkan bayinya, Kartini curiga, karena seharusnya bayinya berambut tipis dan berdahi lebar, sementara bayi yang ada di sisinya berambut tebal. Kartini dan suaminya, Suripno (Dian Hasry), merasa yakin bahwa bayinya tertukar. Kejadian ini dilaporkan pada suster. Nuraini menolak dan berkeras bahwa bayi yang dibawanya adalah bayinya sendiri, apalagi setelah ada surat keterangan dokter. Ia dan suaminya, Ambam (Eeng Saptahadi) tetap membawa pulang bayi tersebut dan memberinya nama Dewi.
Kartini mencoba tabah, membawa bayi satunya. Namun nalurinya merasa tak nyaman saat menyusui bayi tersebut, sehingga ia mengembalikan bayi itu ke Puskesmas. Kartini tetap yakin bahwa bayinya tertukar, tetapi Nuraini tetap tak mau menyerahkan Dewi. Akibatnya selama setahun lebih terjadi konflik di antara keluarga mereka, saling memperebutkan Dewi. Sementara bayi satunya terlantar di Puskesmas. Oleh perawat, bayi tersebut diberi nama Cipluk.
Masalah ini akhirnya sampai ke pengadilan. Setelah melalui persidangan, Dewi dikembalikan pada Kartini. Dan Nuraini dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena melakukan pemalsuan dan penggelapan identitas. Setelah bebas, barulah Nuraini bersedia mengakui Cipluk sebagai anaknya. [1]
Referensi
- ^ Laman Semua Sayang Kamu[pranala nonaktif permanen], diakses pada 16 Februari 2010
Pranala luar
- (Indonesia) [email protected][pranala nonaktif permanen]
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


