Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
| Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2012 |
| Susunan organisasi | |
| Sekretaris Jenderal | Heru Setiawan (Plt.) |
| Kepala Biro / Pusat | |
| Biro Perencanaan dan Pengawasan | Pawit Haryanto[1] |
| Biro Keuangan dan Kepegawaian | Rubiyo[1] |
| Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol | Budi Achmad Djohari[1] |
| Biro Umum | Mulyono[1] |
| Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi | Noor Sidharta[1] |
| Kantor pusat | |
| Jl. Merdeka Barat no 6 Jakarta 10110 | |
| Situs web | |
| www.mahkamahkonstitusi.go.id | |
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (disingkat Setjen MKRI) adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]
- koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan;
- penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;
- pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
- pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menyelenggarakan fungsi:[2]
- perencanaan, analisis dan evaluasi, pengawasan administrasi umum dan administrasi peradilan, serta penataan organisasi dan tata laksana;
- pengelolaan keuangan dan pengembangan sumber daya manusia;
- pengelolaan kerumahtanggaan, kearsipan dan ekspedisi, serta barang milik negara;
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerja sama, tata usaha pimpinan dan protokol, serta kesekretariatan kepaniteraan;
- penelitian dan pengkajian perkara, pengelolaan perpustakaan, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan
- pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terdiri dari:[1]
- Biro Perencanaan dan Pengawasan
- Biro Keuangan dan Kepegawaian
- Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
- Biro Umum
- Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi
Lihat Pula
Referensi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


