Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2014
Alokasi APBNRp1,30 triliun (2025)[1]
Rp422,55 miliar (Efisiensi)
Rp877,45 miliar (APBN 2025)[2]
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalKomjen. Pol. Mohammad Iqbal[3]
Deputi Sekretariat JenderalLalu Niqman Zahir (Administrasi)
Oni Choiruddin (Persidangan)[3]
Biro/Pusat
Biro Perencanaan dan KeuanganZulfikar Saifuddin[3]
Biro Sekretariat PimpinanEmpi Muslion[3]
Biro Persidangan IYulia Indrianingtyas[3]
Biro Persidangan IIUntung Putra Jaya[3]
Biro Protokol, Humas dan MediaMahyu Darma[3]
Biro UmumIrma Febrianti[3]
Biro Sistem Informasi dan DokumentasiHartawan[3]
Biro Organisasi, Keanggotaan dan KepegawaianFitriani[3]
Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan HukumSanherif Sojuangon Hutagaol[3]
Pusat Kajian Daerah dan AnggaranSri Sundari[3]
InspektoratNana Sutisna[3]
Kantor pusat
Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpd.go.id

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (di singkat Setjen DPD RI) adalah sistem pendukung yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPD RI. Susunan organisasi dan tata kerja Setjen DPD RI diatur dengan peraturan Presiden atas usul DPD RI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal DPD bertanggung jawab kepada pimpinan DPD RI.[4]

Setjen DPD RI pertama kali dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 dan terakhir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan aparatur pemerintah yang diamanatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas lembaga DPD RI.[4][5]

Tugas dan Fungsi

Tugas

Setjen DPD RI Mempunyai Tugas menyelenggarakan dukungan administratif dan keahlian kepada DPD RI.[3]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Setjen DPD RI mempunyai fungsi:[3]

  1. Koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal DPD RI
  2. Pemberian dukungan administratif dan keahlian di bidang perundang-undangan, pertimbangan dan pengawasan dalam fungsi politik lembaga dan anggota DPD RI
  3. Pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengawasan, administrasi keanggotaan, kepegawaian, ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan dan keuangan di lingkungan DPD RI

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n o {{Cite web |url=https://www.dpd.go.id/daftar-berita/lantik-mohammad-iqbal-sebagai-sekjen-dpd-ri-ketua-dpd-ri-dorong-terobosan-baru-tingkatkan-kerja-lembaga |title=Setjen DPD RI |access-date=2025-05-19}
  4. ^ a b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ "LAKIP 2013". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-11-28. Diakses tanggal 2014-11-25.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement