Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 939 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 29 Juli 1994 |
| Sidang no. | 3.412 |
| Kode | S/RES/939 (Dokumen) |
| Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juli 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal Siprus, DKPBB mendiskusikan implementasi sikap-sikap membangun kepercayaan diri sebagai bagian dari proses yang lebih besar untuk menyelesaikan sengketa Siprus.
DKPBB menyatakan bahwa status quo tak dapat diterima,[1] menyatakan bahwa PBB berpendirian bahwa hanya ada Siprus tunggal dari dua komunitas yang secara secara politik dalam federasi dwi-komunal dan dwi-zona, kecuali penyatuan dengan negara lain atau pemisahan diri.[2]
Referensi
- ^ Council of Europe (1994). Official Report of Debates, Issue 1. Council of Europe. hlm. 219. ISBN 978-92-871-2794-5.
- ^ Ertekün, Mehmet Necati Münir (1997). The Status of the two peoples in Cyprus: legal opinions (Edisi 2nd). Turkish Republic of Northern Cyprus, Ministry of Foreign Affairs and Defence, Public Relations Department. hlm. 168.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 939 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource- Text of the Resolution at undocs.org
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


