Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 699 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Inspektur senjata di Irak (2002) | |
| Tanggal | 17 Juni 1991 |
| Sidang no. | 2.994 |
| Kode | S/RES/699 (Dokumen) |
| Topik | Irak |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Juni 1991. Usai mengulang Resolusi 687 (1991) dan menyatakan laporan Sekjen, DKPBB menyatakan bahwa Badan Tenaga Atom Internasional dan Komisi Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki otoritas untuk memeriksa persenjataan di Irak.[1]
Referensi
- ^ Niblock, Tim (2002). "Pariah States" & Sanctions in the Middle East: Iraq, Libya, Sudan. Lynne Rienner Publishers. hlm. 113. ISBN 978-1-58826-107-6.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource- Text of the Resolution at undocs.org
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


