Resolusi 430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 430 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
Pembagian Siprus | |
| Tanggal | 16 Juni 1978 |
| Sidang no. | 2.080 |
| Kode | S/RES/430 (Dokumen) |
| Topik | Siprus |
Ringkasan hasil | 14 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 430, diadopsi pada 16 Juni 1978, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa, karena keadaan yang timbul, keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus akan tetap dikhususkan untuk menghimpun perdamaian. DKPBB menyatakan keprihatinannya terhadap tindak-tindak yang dapat memperkeruh ketegangan, dan meminta Sekjen untuk lapor balik lagi sebelum 30 November 1978, mengikuti implementasi dari resolusi tersebut.
Referensi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


