Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1431
Dewan Keamanan PBB
Tanggal14 Agustus 2002
Sidang no.4.601
KodeS/RES/1431 (Dokumen)
TopikPengadilan Pidana Internasional Rwanda
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1431 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 Agustus 2002. DKPBB membentuk panel hakim temporer di International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dalam rangka menyelesaikan tujuannya sememungkinkannya.[1]

Referensi

  1. ^ "In Chapter VII decision, Security Council establishes pool of ad litem judges for Rwanda tribunal". United Nations. 14 August 2002.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement