Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
| Resolusi 1019 Dewan Keamanan PBB | |
|---|---|
| Tanggal | 9 November 1995 |
| Sidang no. | 3.591 |
| Kode | S/RES/1019 (Dokumen) |
| Topik | Bekas Yugoslavia |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
| Hasil | Diadopsi |
| Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap | |
Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 9 November 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 1004 (1995) dan 1010 (1995) perihal situasi di Bosnia dan Herzegovina dan 1009 (1995) perihal Kroasia, DKPBB menyatakan soal pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di bekas Yugoslavia.[1]
Referensi
- ^ Jeleff, Sophie (1998). A fractured peace: the former Yugoslavia : debates. Council of Europe. hlm. 154. ISBN 978-92-871-3780-7.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1019 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource- Text of the Resolution at undocs.org
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


