Rekonsiliasi pascakonflik

Rekonsiliasi pascakonflik merupakan proses pemulihan hubungan sosial dan politik antara kelompok-kelompok yang pernah bertikai, dengan tujuan membangun kembali kepercayaan dan menciptakan perdamaian berkelanjutan. Dalam konteks Indonesia, rekonsiliasi diakui sebagai bagian dari pemulihan pascakonflik yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, khususnya Pasal 37. Undang-undang ini menetapkan bahwa rekonsiliasi dapat dilakukan melalui institusi adat, pranata sosial, atau mekanisme formal seperti mediasi dan konsiliasi, dengan pendekatan yang terencana dan berkelanjutan[1]

Di berbagai wilayah Indonesia yang mengalami konflik komunal, seperti Ambon, Poso, dan Sampit, pendekatan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal terbukti efektif. Misalnya, praktik budaya seperti pela dan gandong di Maluku, serta Sintuvu Maroso di Poso, digunakan untuk meredam ketegangan dan memperkuat solidaritas antar komunitas. Bentuk-bentuk rekonsiliasi ini tidak hanya mengandalkan institusi formal, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam membangun perdamaian. Penelitian oleh Bräuchler dan Qurtubi menunjukkan bahwa pendekatan lokal ini mampu mengatasi trauma dan segregasi sosial pascakonflik[2]

Secara filosofis, masyarakat Jawa memandang konflik sebagai sesuatu yang harus dihindari demi menjaga harmoni sosial. Konsep memayu hayuning bawana—yang berarti “memperindah dan menjaga keselamatan dunia”—menjadi landasan etis dalam penyelesaian konflik secara damai. Dalam praktiknya, penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog, mediasi, dan konsiliasi, dengan mengutamakan nilai-nilai kebersamaan dan keseimbangan. Pendekatan ini mencerminkan pandangan bahwa rekonsiliasi bukan hanya soal penyelesaian sengketa, tetapi juga pemulihan moral dan spiritual masyarakat[3]

Referensi

  1. ^ "UU No. 7 Tahun 2012". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2025-08-25.
  2. ^ E, Aulia Annaisabiru; Team, Ruangguru Tech (2018-05-25). "Upaya-upaya Pemulihan (Recovery) Pascakonflik | Sosiologi Kelas 11" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-08-25.
  3. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 - Wikisumber bahasa Indonesia". id.wikisource.org. Diakses tanggal 2025-08-25.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement