Rehabilitasi sosial

Rehabilitasi sosial adalah suatu tindakan pemulihan atau pemberian pelayan baik secara mental, fisik, maupun sosial terhadap pengguna narkotika, penyandang cacat, dan lanjut usia telantar.[1] Rehabilitasi sosial yang dilakukan tergantung pada kebutuhan dari pasien yang akan dilayani. Metode yang biasa digunakan adalah metode terapi komunitas. Salah satu tujuan dari rehabilitasi sosial adalah agar pasien dapat kembali menjalankan fungsi sosial di dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu instansi pemerintah di Indonesia yang melaksanakan kegiatan ini adalah Balai Besar Rehabilitasi.[2]

Referensi

  1. ^ "Website Dinas Sosial Aceh | Bidang Rehabilitasi Sosial". dinsos.acehprov.go.id. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-01-25. Diakses tanggal 2020-01-25.
  2. ^ "House of Care". www.babesrehab-bnn.info. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-01-25. Diakses tanggal 2020-01-25.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement