Raden Hadipoernomo

Mr. Raden Hadipoernomo (lahir pada tanggal 20 Mei 1921 - wafat pada tanggal 21 November 1991) merupakan Hakim Ketua Pengadilan Peristiwa Cikini pada tahun 1957. Peristiwa Cikini merupakan peristiwa teroris pertama yang terjadi sejak Indonesia merdeka. Peristiwa tersebut dilakukan oleh sekelompok teroris pada tanggal 30 November 1957 di saat acara bazaar SD Cikini yang merupakan sekolah dari putra-putri Presiden Soekarno.

Kelahiran

Mr. Raden Hadipoernomo lahir pada tanggal 20 Mei 1921 di Kota Madiun, Jawa Timur dengan nama Raden Hadipoernomo. Raden Hadipoernomo merupakan anak pertama dari Raden Hadiwidjojo dan Raden Nganten Siti Aisyah yang merupakan Generasi ke - 5 dari Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II.

Pendidikan

R. Hadipoernomo menempuh pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Madiun, Jawa Timur. Beliau menyelesaikan pendidikan tinggi dan mendapatkan gelar Meester in de Rechten di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada tahun 1955.

Riwayat Pekerjaan

  1. Calon Pegawai di Centraal Kantoor Houtvesterij van Saradan te Madiun pada tanggal 1 Juli 1941
  2. Calon Pegawai pada Residentie Kantoor Madiun pada Tanggal 1 Januari 1942
  3. Pegawai Bulanan pada cabang Kantor Kehakiman di Madiun pada tanggal 30 Juni 1942
  4. Pegawai Menengah III di Pengadilan Negeri Madiun pada tanggal 30 Juni 1943
  5. Hakim Muda pada Pengadilan Negeri Madiun pada tanggal 1 April 1945
  6. Penyesuaian P.G.P 1948 (Komis Kepala = IV c) pada tanggal 1 Mei 1948
  7. Penata Usaha pada Pengadilan Negeri Yogyakarta (gol. Vb) pada tanggal 1 Desember 1949
  8. Hakim klas III pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Pengadilan Kepolisian pada tanggal 1 Maret 1950
  9. Naik Pangkat menjadi Hakim tingkat II (F. III) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 1 November 1955
  10. Diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 1 April 1958
  11. Diangkat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 1 Desember 1958
  12. Naik pangkat menjadi hakim tingkat I (gol. F. IV) pada tanggal 1 Juli 1958
  13. Naik pangkat menjadi golongan F.V pada tanggal 1 Juli 1964
  14. Diangkat sebagai Hakim anggota pada Pengadilan Tinggi Semarang pada tanggal 1 Desember 1965
  15. Naik pangkat menjadi golongan F.VI pada tanggal 1 Juli 1967
  16. Diangkat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Badan-badan Peradilan pada Departemen Kehakiman pada tanggal 17 Oktober 1969
  17. Naik pangkat menjadi golongan IV/d (Pegawai Utama Madya) pada tanggal 1 Oktober 1970
  18. Diangkat sebagai Direktur Jenderal Hukum dan Per-Undang-undangan pada tanggal 30 April 1975
  19. Naik pangkat menjadi golongan IV/a (Pegawai Utama) pada tanggal 1 April 1974

CATATAN: dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman nomor JC.6/15/20 tanggal 18 Oktober 1955, diangkat sebagai Ketua Pengganti Pengadilan Tentara Yogyakarta terhitung dari tanggal 1 Desember 1955

disamping pengangkatan diatas,

dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman nomor JC.6/2/17 tanggal 3 Februari 1958, diangkat sebagai Ketua Pengganti Pengadilan Tentara Jakarta terhitung dari tanggal penetapan.

Keluarga

Mr. Raden Hadipoernomo memiliki satu istri yaitu Raden Ayu Moertinah Hadipoernomo dan memiliki 11 anak yaitu:

  1. R. Djoni Mahardjono
  2. Ir. Hj. R.Ay Nunuk Mahastuti
  3. K.R.M.H Didit Mahestiadi Soeryo Hadiningrat mantu dalem dari S.S.D.I.S.K.S Pakubuwana XII dan suami dari G.R.Ay Koes Isbandiyah/G.K.R Retno Dumilah
  4. R.Ngt Ninik Mahargianti
  5. R.Ngt Enny Mahendrasusti
  6. R. Harry Maherutomo
  7. R. Sonny Mahestiarso
  8. R. Benny Mahaskoro
  9. R. Totok Mahargianto
  10. R.Ngt Erna Mahendrayani
  11. R. Hengky Mahendrarto

Daftar Pustaka (Referensi-referensi dari Buku)

  1. Tragedi Cikini: Percobaan Pembunuhan Presiden Sukarno - Penulis: Arifin Suryo Nugroho Penerbit: Ombak, 2013
  2. Rucheti, Wati. (2012). Pergolakan Politik pada Masa Kabinet Djuanda (Studi Tentang Peristiwa Cikini 30 November 1957). UNS-F. KIP. Jur. Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial [1]
ISBN 6022580137, 9786022580133
Halaman 148 Halaman

Referensi

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement