Pustakawan Ahli Utama
Pustakawan Ahli Utama
Pustakawan Ahli Utama adalah jenjang tertinggi dalam Jabatan Fungsional Pustakawan di Indonesia. Jabatan ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian tingkat utama dan hanya dapat diduduki oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi akademik, serta angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[1]
Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam pengembangan kebijakan, pembinaan profesi, serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan di tingkat nasional.[2]
Latar Belakang
Jabatan fungsional pustakawan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta diturunkan ke dalam petunjuk teknis oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jabatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap keahlian dan profesionalisme pustakawan, serta menciptakan sistem karier yang adil dan berbasis kinerja.[3]
Dalam jenjang jabatan fungsional pustakawan, terdapat empat jenjang utama, yaitu:[4]
- Pustakawan Ahli Pertama
- Pustakawan Ahli Muda
- Pustakawan Ahli Madya
- Pustakawan Ahli Utama
Pustakawan Ahli Utama berada pada jenjang tertinggi dan umumnya ditempati oleh pustakawan senior yang telah memiliki kontribusi signifikan di bidang kepustakawanan.[1]
Tugas dan Tanggung Jawab
Pustakawan Ahli Utama memiliki tanggung jawab yang luas dalam pengembangan sistem informasi, kebijakan, dan inovasi layanan perpustakaan. Tugas pokoknya meliputi:[3]
- Merumuskan kebijakan dan strategi nasional di bidang perpustakaan.
- Melakukan kajian dan penelitian ilmiah terkait pengembangan ilmu perpustakaan dan informasi.
- Memberikan pembinaan dan supervisi terhadap pustakawan pada jenjang di bawahnya.
- Menyusun standar operasional, pedoman teknis, serta modul pelatihan pustakawan.
- Berkontribusi dalam forum ilmiah, seminar, dan publikasi nasional maupun internasional.
- Menjadi mitra kerja strategis bagi pimpinan instansi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan informasi dan perpustakaan.
Kualifikasi dan Persyaratan
Untuk dapat diangkat sebagai Pustakawan Ahli Utama, seorang pustakawan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain:[4]
- Pendidikan: Minimal Magister (S2) di bidang perpustakaan, informasi, atau bidang terkait lainnya.
- Pangkat dan Golongan: Pembina Utama Madya (IV/d) atau Pembina Utama (IV/e).
- Angka Kredit: Telah mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan.
- Pengalaman Kerja: Telah menjalankan tugas pustakawan secara berkelanjutan, termasuk pengalaman sebagai Pustakawan Ahli Madya.
- Karya Tulis Ilmiah: Memiliki karya tulis ilmiah atau publikasi profesional yang relevan.
Peran Strategis
Sebagai jabatan puncak dalam profesi pustakawan, Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam:[1]
- Pengembangan kebijakan literasi dan keterbukaan informasi publik.
- Transformasi digital perpustakaan dan manajemen pengetahuan.
- Peningkatan kualitas SDM pustakawan nasional.
- Advokasi profesi pustakawan dalam skala nasional dan internasional.
Pustakawan Ahli Utama juga berperan sebagai pemimpin pemikiran (thought leader) yang dapat memberikan arah pengembangan bidang kepustakawanan di tengah tantangan era digital dan disrupsi informasi.[2]
Kedudukan dan Lingkup Kerja
Pustakawan Ahli Utama biasanya ditempatkan di:
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Kementerian/Lembaga yang memiliki unit perpustakaan
- Lembaga pendidikan tinggi
- Pemerintah daerah yang memiliki layanan perpustakaan berskala besar
Jabatan ini memiliki otonomi profesional tinggi dalam menjalankan tugasnya dan berhak atas tunjangan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.[1]
Lihat Pula
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Jabatan Fungsional Pustakawan
- [Peraturan Menteri PAN-RB tentang Jabatan Fungsional Pustakawan]
Referensi
- Peraturan Menteri PANRB No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
- Permenpan RB terbaru (jika ada update dari tahun sebelumnya).
Artikel ini tidak memiliki pranala ke artikel lain. (Februari 2023) |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Februari 2023) |
Artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Pustakawan Ahli Utama merupakan jenjang jabatan fungsional pustawan yang tertinggi. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu .Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan profesional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan. Jabatan Fungsional Pustakawan di bina oleh Perpustakaan Nasional.[1] Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, adalah melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi. Pustakawan Ahli Utama mempunyai tugas menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat analisis kompleks terhadap masalah perpustakaan dan kepustakawanan dalam rangka pengembangan yang lebih baik (Fathmi : 2020).
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Catatan ( Suharyanto : 2021). Perpustakaan Nasional
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian[2]
Pustakawan Keterampilan:
- Pustakawan Terampil
- Pustakawan Mahir
- Pustakawan Penyelia
Pustakawan Keahlian:
- Pustakawan Ahl Pertama
- Pustakawan Ahli Muda
- Pustakawan Ahli Utama
Rincian kegiatan Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
- Menyusun rencana kerja strategis sebagai koordinator;
- Melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);
- Membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan;
- Melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan;
- Membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional;
- Membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional;
- Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan;
- Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Perpustakaan sebagai narasumber;
- Menyempurnakan karya Kepustakawanan; dan
- Menelaah Sistem Kepustakawanan.
Data Pustakawan Ahli Utama
Jumlah Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sampai dengan Juni 2021 sebanyak 40 orang (Pustakawan Ahli Utama yang masih menjalankan tugas). Berdasarrkan jenis perpustakaan, dari 40 orang Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sebanyak 40% ditempatkan di Perpustakaan Nasional. Sebagian besar Pustakawan Ahli Utama berdomisili di Pulau Jawa, dari 40 Pustakawan Ahli Utama 31 orang (77, 5 %) berdomisili di Pulau Jawa.[3] Sedangkan Jumlah Pustakawan Ahli Utama yang tercatat dalam pangkalan data Pusat Pembinaan Pustakawan sebanyak 72 orang.[4]
- Perpustakaan Nasional 16 orang
- Kementerian Pertanian 1 orang
- BPPT 2 orang
- BATAN 1 orang
- PDDI-LIPI 2 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Yogyakarta 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bali 4 Orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang 1 Orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerta 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sukabumi 1 orang
- Institut Pertanian Bogor 1 orang
- Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 1 orang
- Universitas Sumatera Utara 1 orang
- Universitas Udayana 1 orang
Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, dalam hal kenaikan jabatan, dijelaskan bahwa: “Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e harus menyusun naskah orasi ilmiah dan disampaikan pada pertemuan ilmiah”. Orasi ilmiah ini saat ini dikenal dengan istilah pidato pengukuhan. Artinya Pustakawan Ahli Utama yang akan naik menjadi golongan ruang IV/e harus menyampaikan orasi ilmiah atau pidato pengukuhan pada pertemuan ilmiah. Dalam kurun waktu 1995 s.d. 2019 telah dilaksanakan 26 pidato pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. Pengukuhan pertama dilaksanakan pada tahun 1995 adalah Soekarman Kartosedono dan Prabowo Tjitropranoto di Perpustakaan Nasional. Hampir semua Pustakawan Ahli Utama melaksanakan pidato pengukuhan di Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, hanya pada tahun 2007 untuk pertama kali pidato pengukuhan dilaksanakan di tempat Pustakawan Ahli Utama berkarya di Universitas Gadjahmada Yogyakarta, yaitu Lasa H.S. dan Purwono.[5]
Perpustakaan Nasional pada tanggal 6 Desember 2021 mengukuhkan 4 orang pustakawan ahli utama, yaitu : 1. Dra. Adriati, M.Hum.,(Perpustakaan Nasional) dengan judul orasi Penguatan peran Perpustakaan Nasional sebagai pusat copy cataloging. 2. Ir. Rochani Nani Rahaya, M.Si (Badan Riset dan Inovasi Nasional) dengan judul orasi Peran pustakawan dalam pengembangan kemas ulang pengetahuan. 3. Sari Puspita Andriani Sulistyowati, SH. (DKP Provinsi Jawa Tengah) dengan judul orasi Perpustakaan Desa unggul sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat . 4. Drs. Tupan (Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan judul orasi Reposisi dan peran PDDI sebagai pengelola data primer dan keluaran hasil penelitian Indonesia. Dewan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama terdiri dari Ketua Majelis PengukuhanPustakawan Ahli Utama, Drs, Muhammad Syarif Bando, MM.. Sekretaris Ibu Woro Titi Haryanti, MA., Anggota, Dra. Ofy Sofiana, M.Hum., 2. Drs. Deni Kurniadi, M.Hum., 3. Dr. Luki Jayanti, SIP., M.Hum.
Referensi
- ^ a b c d e Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (2014). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c Perpustakaan Nasional (2019). Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpustakaan Nasional. hlm. 329 halaman-4. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
- ^ a b c Perpustakaan Nasional, Pusat Pembinaan Pustakawan (8 Juni 2021). [- "Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama"]. Pusat Pembinaan Pustakawan. Diakses tanggal 8 Juni 2021. ;
- ^ a b c Perpustakaan Nasional, Pusat Pembinaan Perpustakaan (2021). "Data Pustakawan". Pusat Pembinaan Pustakawan. Diakses tanggal 9 Juni 2021.
- ^ Fathmi., Arief Wicaksono (2020). "Profil Pustakawan Ahli Utama dan Pengukuhannya". Media Pustakawan. 27 (3): 212–227.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


