Pukat harimau

Pukat harimau adalah salah satu jenis pukat yang digunakan oleh nelayan untuk penangkapan ikan.[1] Penggunaan pukat harimau memerlukan kapal pukat harimau.[2] Pukat harimau berdampak terhadap pengrusakan terumbu karang yang menjadi habitat ikan di dasar laut.[3] Pelarangan penggunaan pukat harimau telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1980 akibat terjadinya konflik antarnelayan yang bersifat brutal di perairan Indonesia sebelum dasawarsa 1980-an.[4]

Jenis dan penggunaan

Pukat harimau berjenis pukat berang-berang.

Pukat harimau merupakan salah satu jenis pukat.[1] Jenis pukat harimau ialah pukat harimau ganda dan pukat berang-berang.[5] Pukat harimau dapat digunakan dengan menggunakan kapal khusus yang dinamakan kapal pukat harimau.[2]

Dampak pemakaian

Penangkapan ikan di dasar laut oleh kapal pukat harimau.

Pengrusakan habitat di dasar laut

Dampak negatif dari penggunaan pukat harimau adalah pengrusakan beberapa jenis habitat di dasar laut. Pukat harimau dapat merusak terumbu karang yang menjadi lokasi penangkapan ikan.[3]

Konflik antarnelayan

Sebelum dasawarsa 1980-an, penggunaan pukat harimau oleh sebagian nelayan telah menimbulkan berbagai konflik skala besar dengan nelayan tradisional di Indonesia yang bersifat brutal.[4] Pada tahun 1978, para nelayan di Kota Balikpapan menyandera 3 dari 17 kapal pukat harimau milik perusahaan penangkapan ikan asal Jepang yang beroperasi sejak tahun 1977 hingga tahun 1978. Penyanderaan kapal oleh para nelayan di Kota Balikpapan baru berakhir setelah ditangani oleh Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pendamai.[6] Konflik antarnelayan di Indonesia akhirnya membuat Pemerintah Indonesia pada masa Orde Baru menerbitkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 39 Tahun 1980 yang melarang penggunaan pukat harimau di wilayah perairan Indonesia.[4] Pelarangan penggunaan pukat harimau di Indonesia bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan.[7]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Nababan, Solihin, dan Christian 2018, hlm. 20.
  2. ^ a b Judijanto, dkk. 2024, hlm. 150.
  3. ^ a b Seafood Watch (20 Desember 2016). Standar Seafood Watch® untuk Penangkapan Ikan (PDF). Seafood Watch. hlm. 5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. ^ a b c Kinseng 2015, hlm. 5.
  5. ^ Judijanto, dkk. 2024, hlm. 94.
  6. ^ Kinseng 2015, hlm. 115.
  7. ^ Nababan, Solihin, dan Christian 2018, hlm. 31.

Daftar pustaka

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement